Hukum & Kriminal

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Mustasyar PWNU Jatim

×

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Mustasyar PWNU Jatim

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ulfatus Zahroh (UZ) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dengan agenda sidang pembacaan dakwaan. Kamis (27/08/2020).

Sidang yang digelar melalui Telekonfrensi tersebut dimulai Jam 13.45 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 25 menit.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pamekasan membacakan Dakwaan, Terdakwa UZ dengan didampingi kuasa hukumnya mendengarkan langsung dari Lapas kelas II A Pamekasan.

Terhadap Dakwaan JPU, Ulfatus Zahroh tidak mengajukan eksepsi (Pembelaan) Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Saksi.

Apakah terdakwa mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Tanya Hakim ? “Ya yang mulia,” Jawab UZ.

Baca Juga :  Sering Pesta Narkoba, Tiga Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Apakah Saudara akan mengajukan Eksepsi, Tanya Hakim berikutnya ? “Tidak yang mulia,” Jawab pemilik akun Facebook Suteki tersebut.

Karena tidak ada eksepsi dari Terdakwa, Akhirnya Hakim yang dipimpin oleh Sunarti SH, MH menunda sidang pada hari Kamis Tanggal 4 September 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Menurut Tito selaku Humas PN Pamekasan, Sidang kasus terdakwa UZ akan berlangsung melalui Telekonfrensi disebabkan masa pandemi covid-19 dan anjuran protokol Kesehatan.

“Sudah intruksi dari MA, Kalau sidang dimasa pandemi ini harus melalui Telekonfrensi,” Kata Tito. Kamis (27/08/2020).

Baca Juga :  Warga Kecamatan Saronggi Dianiaya di Puskesmas Bluto, Laporan di Polisi Masih Mandek

Sidang kasus Ujaran kebencian dengan terdakwa UZ diregister dengan nomor Perkara: 175 /Pid.Sus/2020/PN/Pmk.

Bertindak sebagai ketua Majelis Hakim adalah Sunarti, SH, MH, Hirmawan Agung W, SH. MH sebagai Hakim Anggota 1 dan Tito Eliandi, SH. MH Sebagai Hakim Anggota 2.

Diluar pengadilan, juga nampak beberapa alumni pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen yang juga ikut andil mengawal sidang. Seperti Kepala desa Karang anyar Sampang, Sabra’i dan Kepala Desa Palengaan Laok, Moh Said.

Sebagaimana diketahui, Kasus ujaran kebencian terhadap Mustasyar PWNU Jatim, KH.Muddatstsir Baddrudin yang sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen, Palengaan Pamekasan telah melukai hati ummat Islam terutama para alumni.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Polisi Sumenep Akan Segera Terungkap 

Ujaran kebencian yang dilakukan Ulfatus Zahroh menggunakan Akun Facebook bernama Suteki.

Dalam Dakwaan yang dibaca JPU, Terdakwa ULfatus Zahroh dianggap melanggar Pasal 46A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara dan denda paling banyak 1 Miliar. (Mp/uki/kk)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.