SUMENEP, Madurapost.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah berjalan sejak awal Juli 2020 lalu.
Hingga saat ini, proses tahapan terus berjalan hingga pembentukan panitia, sampai bulan Agustus mendatang. Diketahui, Pilkades PAW telah diatur dalam peraturan Bupati (Perbub) nomor 83 tahun 2019, dimana pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.
Ada dua Desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW tahun 2020 ini, yaitu Desa Campor Timur, Kecamatan Ambunten, dan Desa Pananggungan, Kecamatan Guluk-Guluk. Yang mana, dua desa tersebut kehilangan pemimpinnya (Meninggal dunia), namun sisa jabatannya masih diatas satu tahun.
“Tahapannya belum ada laporan, tetapi sudah dalam posisi pendaftaran,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, melalui Kepala Bidang (Kabid) pemerintah desa (Pemdes), Supardi, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (29/7).
Dia mengatakan, jika tahapan Pilkades PAW segera bisa cepat terselesaikan paling lama tiga bulan.
“Paling sekitar tiga bulan, itu sudah target. Kita sudah keluarkan randon maksimal bulan September sudah bisa dilaksanakan. Sekarang berproses ditingkat panitia untuk mendapatkan bakal calon. Minimal dua maksimal tiga,” kata dia.
Jika lebih dari tiga, lanjutnya, akan dilakukan tes uji kompetensi seperti Pilkades serentak sebelumnya.
“Walaupun hanya dua Desa tetap dilakukan tes,” jelasnya.
Meski telah memasuki suasana kenormalan baru (New Normal) masa pandemi covid-19, Pilkades PAW sangat memungkinkan untuk digelar. Pasalnya, jumlah massa atau pemilih bisa diatur, sehingga bisa mematuhi protokol kesehatan.
“Pilkades PAW itu bersifat musyawarah, dan jumlah pemilihnya tidak banyak. Anggap lima orang kali berapa Dusun. Tapi belum tentu per-Dusun lima orang, tergantung jumlah penduduk,” urainya.
Untuk mekanisme Pilkades PAW, panitia wajib mengundang masyarakat dan beberapa tokoh. Hal itu dilakukan, demi menjaga kondusifitas masyarakat saat pemilihan calon berlangsung.
“Barangkali yang agak krusial pada saat musyawarah Dusun penentuan peserta musyawarah Desa (Musdes),” tegasnya.
Disamping itu, anggaran Pilkades PAW sendiri dianggarkan dari anggaran pendapatan belanja Desa (APBDes).
“Mudah-mudahan sudah dibentuk panitia, sudah sosialiasi. Harapa Kabupaten bisa berjalan denga lancar. Kalau ada hambatan ditingkat panitia koordinasi dengan Camat, jika Camat belum bisa putus langsung ke Kabupaten,” harapnya. (Mp/al/kk)






