SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Tanggapan Kades Rekkerrek Usai Dilaporkan FKMPP

Avatar
×

Tanggapan Kades Rekkerrek Usai Dilaporkan FKMPP

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Fadil Afandi, Kepala Desa Rekkerrek Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan dilaporkan oleh Forum Kajian Mahasiswa dan Pemuda Pamekasan (FKMPP) Terkait dugaan korupsi proyek pengaspalan dan makadam di Dusun Gunung Tangis  desa Rekkerrek.

Laporan tersebut di sampaikan FKMPP ke Polres Pamekasan, Kamis (12/08) Kemaren dengan surat aduan nomor: 0112/FKMPP/08/2020.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  DPMD Sumenep Sediakan Kantin Smart, Tingkatkan Pelayanan dan Promosi Produk BUMDes

Menanggapi hal tersebut, Fadil Afandi merespon dengan santai dan mengucapkan terimakasih kepada Syahrullah selaku ketua FKMPP yang telah melaporkan proyek yang ada di Desanya.

“Pertama saya ucapkan terimakasih kepada saudara Syahrullah. Karena ikut menguntrol pekerjaan yang ada di Desa Rekkerrek,” Kata Fadil. Sabtu (15/08/2020).

Lebih lanjut Fadil mengatakan bahwa laporan terhadap dirinya terkait proyek yang dimaksud terlalu tendensius dan salah sasaran.

Baca Juga :  Pengacara AS Somasi Salah Satu Oknum Dokter di Jawa Timur, Begini Kasusnya

“Saya cuma kasian aja, karena apa yang dia laporkan salah sasaran. Ibarat orang  berwudhu, Dia itu berwudhu menggunakan comberan, Jadi bukan mensucikan tapi justru bikin najis yang baru,” Imbuhnya saat dihubungi MaduraPost.

Ditanya terkait alokasi sumber dana proyek, Fadil meminta crew MaduraPost untuk datang ke Balai desa untuk menemui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) proyek yang ada di Desa Rekkerrek.

Baca Juga :  Oknum Polisi Diduga Lakukan Hubungan Sesama Jenis Heboh di Sosmed

“Datang aja ke Balai Desa, disana ada TPKnya. Saya sekarang masih diluar kota,” Pungkasnya. (Mp/liq/kk)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.