SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

DPO Polsek Pasongsongan, Pelapor adakan sayembara bagi yang mengetahui posisi tersangka

Avatar
×

DPO Polsek Pasongsongan, Pelapor adakan sayembara bagi yang mengetahui posisi tersangka

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost – Kasus penganiayaan yang menimpa salah seorang jajaran Redaksi media online Sumenep dengan nomor laporan LP/03/V/2019/Jatim/Res.Smp/Sek Psgn dan surat perintah peyidikan nomor: Sp-Sidik/4/V/2019 Polsek tertanggal 14 Mei 2019 di Polsek Pasongsongan masih terus berlanjut,Sabtu (15/08/2020)

Muhammad Rifki atau yang biasa disapa dengan Rifki adalah lelaki asal Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. sampai detik ini orang tersebut masih kabur dan menjadi DPO Polsek Pasongsongan Polres Sumenep dan Polda Jawa Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus penganiayaan terhadap warga Kacongan Kecamatan Kota Sumenep bernama Igusty Madani

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Jadi Sorotan, Masyarakat Kecewa Pelayanan Desa Prancak Sumenep Gadaikan SK Perangkat

Igusty Madani mengatakan, bahwa sudah hampir satu setengah tahun yang bernama Rifki seakan sakti, karena masih belum tertangkap oleh Pihak kepolisian Kendatipun berstatus sebagai buronan.

Dari itu, ketika ditanya awak media terkait kasus yang menimpanya serta langkah langkah kedepan Igusty Madani Beserta kuasa Hukumnya akan mengadakan sayembara, Jumat (14/08/2020) malam.

“Apabila ada yang menemukan atau mengetahui secara jelas dan pasti keberadaan Muhammad Rifki Bin Misnatun yang sudah Mutlak menjadi DPO Polsek Pasongsongan Polres Sumenep serta Polda Jawa Timur, maka kami akan memberikan imbalan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),” ujarnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Polisi Gerebek Mobil yang Diduga Bawa Narkoba di Pasar Batu Lenger Sampang

Tidak hanya itu pria yang juga ber profesi sebagai wirausaha ini menjelaskan akan ada Bonus berupa satu unit handphone android bagi siapa saja yang bersinergi untuk membantu memberitahui Titik keberadaan buronan asal Desa Panaongan tersebut.

Sementara itu Kuasa hukum Igusty Madani (Ach.Supiady, SH,.MH,.) menegaskan bahwa sebaiknya Rifki segera menyerahkan diri ke pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saya yakin, Sejauh manapun dia lari, sepintar apapun dia menghilang dan buron, cepat atau lambat polisi pasti akan menemukan Rifki, cuma untuk saat ini memang masih dalam pencarian dan pengejaran,” tuturnya.

Baca Juga :  Gara Gara Corona, Tujuh Desa di Kabupaten Sumenep Lockdown

Lebih lanjut Supyadi menambahkan bahwasanya Tidak akan mungkin hidupnya seorang buronan itu bisa tenang dan menenangkan selama masih ada urusan dengan Hukum.

“Hukum bukan seperti mainan yang bisa dijinakkan hanya karena tersangka Rifki menghilang dan melarikan diri, sehebat dan sesakti apapun dia bersembunyi, jika ketemu pihak kepolisian maka saya yakin seyakin-yakinnya pihak kepolisian Akan tetap meringkusnya,” tandasnya. (mp/fat/kk)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.