Tambang Galian C Ilegal di Sumenep, Ada Nama Kades Hingga Tokoh Berpengaruh

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Potret salah satu pertambangan yang kini marak tal berizin di Indonesia. (Istimewa for MaduraPost)

ILUSTRASI. Potret salah satu pertambangan yang kini marak tal berizin di Indonesia. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Fakta mengejutkan terungkap usai Komisi III DPRD Sumenep, Madura, melakukan audiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Ternyata, semua tambang galian C yang beroperasi di wilayah Sumenep tidak memiliki izin alias ilegal.

Situasi ini seolah memperlihatkan lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh pihak-pihak terkait.

Saat ini, Pemkab Sumenep hanya bertindak sebagai perantara dalam proses perizinan ke tingkat provinsi. Sebab, sesuai regulasi, urusan tambang menjadi wewenang penuh Pemprov Jatim.

Abd. Rahman, anggota Komisi III DPRD Sumenep, dengan nada geram menyampaikan bahwa berdasarkan data dari Dinas ESDM, tak satu pun dari tambang-tambang tersebut mengantongi izin resmi. Ia menuding ada potensi praktik pembiaran dan tebang pilih dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Lantik Kades PAW Desa Giring, Kepala DPMD: Melanjutkan Sisa Jabatan Hingga 2027

“Kalau memang semua ilegal, aparat penegak hukum tidak boleh tidur. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas! Siapapun di belakang tambang-tambang ini, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Rahman pada wartawan belum lama ini, Sabtu (12/4).

Menurutnya, Komisi III sudah sejak lama mendorong agar para penegak hukum tidak tinggal diam terhadap aktivitas tambang ilegal yang makin merajalela di Sumenep.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, membenarkan bahwa ada beberapa pelaku tambang yang tengah mengurus perizinan, namun sebagian besar masih tetap beroperasi meskipun belum legal.

Baca Juga :  Indonesia Darurat Korupsi, Mahfud MD Beberkan Sejumlah Fakta dari Laut, Darat Hingga Udara

Dadang menjelaskan, terdapat dua jenis perizinan dalam dunia pertambangan, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) untuk batuan lepas seperti pasir dan kerikil, serta IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk batuan keras seperti batu kapur dan sejenisnya.

Menariknya, ia mengungkapkan daftar lima CV yang sedang dalam proses pengurusan izin, padahal aktivitas tambangnya sudah jalan duluan.

Lebih panas lagi, tambang-tambang ilegal ini tersebar di sejumlah titik seperti Tanah Merah, Langsar, Kebunagung, Kasengan, Rubaru Batuan, dan Baraji.

Baca Juga :  Konsumen Asal Sumenep Geram, Shopee Express Diduga Menipu Pelanggan

Dan, ini dia yang bikin geger, beberapa nama pemilik tambang tersebut ternyata adalah tokoh-tokoh yang tak asing bagi warga Sumenep.

Inilah nama-nama yang disebut:

1. H. Aziz

2. H. Imam

3. Maswandi

4. Kepala Desa Kebunagung

5. Fathor

Kini publik bertanya-tanya, Mengapa tambang-tambang ini bisa beroperasi tanpa izin? Siapa yang melindungi? Dan sampai kapan hukum hanya jadi pajangan?

Komisi III mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak sebelum masyarakat semakin hilang kepercayaan. Jangan sampai tambang ilegal ini menjadi bom waktu yang meledak di kemudian hari.***

Penulis : Miftahol Hendra Efendi

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru

ACARA. Owner Arinna Premium Hijab menerima buket bunga dari tamu undangan dalam acara Fashion Show The Journey of Modesty di Ball Room Hotel JW Marriott, Surabaya, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:37 WIB