SUMENEP, MaduraPost – Fakta mengejutkan terungkap usai Komisi III DPRD Sumenep, Madura, melakukan audiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Ternyata, semua tambang galian C yang beroperasi di wilayah Sumenep tidak memiliki izin alias ilegal.
Situasi ini seolah memperlihatkan lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh pihak-pihak terkait.
Saat ini, Pemkab Sumenep hanya bertindak sebagai perantara dalam proses perizinan ke tingkat provinsi. Sebab, sesuai regulasi, urusan tambang menjadi wewenang penuh Pemprov Jatim.
Abd. Rahman, anggota Komisi III DPRD Sumenep, dengan nada geram menyampaikan bahwa berdasarkan data dari Dinas ESDM, tak satu pun dari tambang-tambang tersebut mengantongi izin resmi. Ia menuding ada potensi praktik pembiaran dan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kalau memang semua ilegal, aparat penegak hukum tidak boleh tidur. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas! Siapapun di belakang tambang-tambang ini, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Rahman pada wartawan belum lama ini, Sabtu (12/4).
Menurutnya, Komisi III sudah sejak lama mendorong agar para penegak hukum tidak tinggal diam terhadap aktivitas tambang ilegal yang makin merajalela di Sumenep.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, membenarkan bahwa ada beberapa pelaku tambang yang tengah mengurus perizinan, namun sebagian besar masih tetap beroperasi meskipun belum legal.
Dadang menjelaskan, terdapat dua jenis perizinan dalam dunia pertambangan, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) untuk batuan lepas seperti pasir dan kerikil, serta IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk batuan keras seperti batu kapur dan sejenisnya.
Menariknya, ia mengungkapkan daftar lima CV yang sedang dalam proses pengurusan izin, padahal aktivitas tambangnya sudah jalan duluan.
Lebih panas lagi, tambang-tambang ilegal ini tersebar di sejumlah titik seperti Tanah Merah, Langsar, Kebunagung, Kasengan, Rubaru Batuan, dan Baraji.
Dan, ini dia yang bikin geger, beberapa nama pemilik tambang tersebut ternyata adalah tokoh-tokoh yang tak asing bagi warga Sumenep.
Inilah nama-nama yang disebut:
1. H. Aziz
2. H. Imam
3. Maswandi
4. Kepala Desa Kebunagung
5. Fathor
Kini publik bertanya-tanya, Mengapa tambang-tambang ini bisa beroperasi tanpa izin? Siapa yang melindungi? Dan sampai kapan hukum hanya jadi pajangan?
Komisi III mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak sebelum masyarakat semakin hilang kepercayaan. Jangan sampai tambang ilegal ini menjadi bom waktu yang meledak di kemudian hari.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost