SUMENEP, MaduraPost – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan komitmennya dalam menciptakan suasana sekolah yang sehat dan nyaman, salah satunya dengan memberlakukan aturan bebas rokok di lingkungan pendidikan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan kawasan tanpa asap rokok di institusi pendidikan, yang sejalan dengan amanah dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam pasal 115 ayat (2), ditegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menetapkan area tertentu sebagai zona larangan merokok, termasuk di antaranya sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sarana transportasi umum, ruang kerja, dan ruang publik lainnya.
Agus Dwi Saputra, Kepala Disdik Sumenep menegaskan, bahwa pihaknya secara aktif mengedukasi seluruh elemen sekolah mengenai pentingnya menjalankan aturan ini demi kebaikan bersama.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menempatkan papan peringatan larangan merokok di lokasi-lokasi yang mudah terlihat.
“Kami ingin para kepala sekolah dan guru bisa menjadi teladan. Merokok di area sekolah bukan sekadar soal pelanggaran aturan, tapi juga soal etika dan dampaknya terhadap anak-anak yang melihat,” tutur Agus pada wartawan belum lama ini, Sabtu (12/4).
Tak hanya menyoal rokok, Disdik juga mengambil langkah untuk mengatur penggunaan ponsel di jam pelajaran.
Melalui surat edaran resmi, pihaknya meminta agar penggunaan telepon genggam dibatasi selama kegiatan belajar-mengajar berlangsung, guna menjaga fokus siswa dan menciptakan suasana kelas yang kondusif.
Agus mengakui bahwa mengubah kebiasaan bukanlah perkara sepele. Oleh karena itu, pendekatan edukatif dinilai lebih tepat agar perubahan dapat terjadi secara alami.
Ia juga menyarankan agar para guru yang masih kesulitan menghentikan kebiasaan merokok setidaknya tidak melakukannya di area yang mudah diakses atau dilihat oleh murid.
“Kalau pun belum bisa berhenti sepenuhnya, kami harap tidak merokok di tempat yang bisa terlihat oleh siswa,” ujarnya menambahkan.
Ia optimis, meskipun saat ini langkah yang diambil baru sebatas imbauan, namun kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan sekolah dari asap rokok perlahan akan tumbuh.
Menurutnya, menciptakan sekolah yang bersih dan sehat bukan hanya tugas dinas, tapi juga tanggung jawab moral setiap pendidik.
“Kami tidak mengeluarkan sanksi, hanya mengingatkan kembali tentang aturan yang sebenarnya sudah lama ada,” pungkasnya.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost