Scroll untuk baca artikel
Daerah

Tak Terima Dirotasi, Ketua DPRD Sampang Diduga Langgar Tatib AKD

Avatar
8
×

Tak Terima Dirotasi, Ketua DPRD Sampang Diduga Langgar Tatib AKD

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sampang, Fadol saat ditemui di ruangannya.(MaduraPost/Saman Syah)

SAMPANG, MaduraPost – Salah satu Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sampang Madura H Aulia Rahman mempermasalahkan surat keputusan (SK) ketua DPRD tentang rotasi perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Diduga Melanggar Tata Tertib (Tatib)

Pasalnya, H Aulia Rahman yang sebelumnya menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Sampang sekarang dipindah menjadi sekretaris Komisi IV. Pembentukan alat kelengkapan Dewan itu dinilai melanggar tata tertib Dewan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Dengan menggugat melalui surat somasi ke Ketua DPRD Sampang kami sudah melayangkan surat somasi hari ini dan sudah diterima langsung oleh Ketua DPRD Sampang. Bahkan terjadinya rotasi alat kelengkapan dewan (AKD) secara tiba-tiba. Namun Rotasi itu terjadi kepada anggota Fraksi Demokrat,” kata Aulia, Kamis (18/08/2022).

Baca Juga :  PLN Sumenep Tegaskan Tak Akan Bertanggung Jawab Jika Oknum Bukan Pegawai

Selain mengajukan gugatan ke Ketua DPRD, kata Aulia, dirinya juga melaporkan pelanggaran tata tertib (TATIB) DPRD dalam pembentukan alat kelengkapan dewan.

Ketua DPRD Sampang Fadol mengumumkan rotasi AKD saat rapat paripurna. Sejatinya, agenda rapat paripurna itu tidak membahas tentang perubahan AKD melainkan tentang penyampaian nota penjelasan bupati atas Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022,Sabtu 20/08/2022

Namun, saat agenda paripurna selesai, sebelum ditutup, Paripurna sekretaris DPRD Sampang membacakan surat keputusan (SK) ketua DPRD tentang perubahan AKD. Isinya, Aulia Rahman yang sebelumnya menjabat sekretaris Komisi I, dipindah menjadi sekretaris Komisi IV.

keputusan tersebut telah melanggar tata tertib (tatib) DPRD Sampang. Dalam Pasal 53 Tata Tertib (Tatib) DPRD Sampang

Baca Juga :  Kejari Sampang Mengucapkan, Selamat Hari Jadi Kabupaten Sampang ke 397

“Perpindahan anggota DPRD antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat satu tahun berdasarkan usul fraksi,” Jelas Aulia

Kemudian, lanjut Aulia, dalam pasal 60 dijelaskan, perpindahan anggota DPRD dalam Banggar ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Banggar paling singkat satu tahun berdasarkan usul fraksi. Karena itu, pimpinan DPRD disebut melanggar tatib.

“Saya sendiri menduduki jabatan sekretaris Komisi I dan anggota Banggar sejak tahun 2019. Pada pertengahan periode, DPRD melakukan perubahan AKD. Namun kala itu, Fraksi Demokrat tidak mengusulkan perubahan AKD. Meski begitu, seluruh AKD mendapatkan SK baru,” terangnya .

Baca Juga :  Polisi Sahabat Anak, Kapolsek Palengaan Sambangi TK Pertiwi Dharma Wanita

Baru berusia empat bulan dan belum genap setahun. Sebab itulah, pemindahan posisinya dinilai cacat hukum. Ia mengaku tidak dikonfirmasi, baik oleh partai maupun Fraksi Demokrat terkait pemindahannya.

“Tiba-tiba, pimpinan DPRD mengumumkan perubahan AKD yang disebut sebagai usulan dari Fraksi Demokrat,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang, Fadol saat diwawancarai oleh awak media ini, membenarkan adanya surat somasi dari Sekretaris Komisi I DPRD Sampang dari fraksi Demokrat (Aulia Rahman) karena tidak terima dirinya dengan adanya rotasi AKD.

“Kalau memang nanti ditemukan cacat hukum terkait rotasi AKD ini bisa dibatalkan sementara kami akan mengkaji dulu,” singkat Fadol.