PAMEKASAN, MaduraPost – Realisasi proyek Pengaspalan pada jalan poros desa perbatasan Palengaan Laok dengan Palengaan Daya, tepatnya di Dusun Lancaran, Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Pasalnya, realisasi proyek yang sepertinya telah dikerjakan asal jadi saja tersebut, pada beberapa bagian sudah mengelupas. Padahal baru beberapa hari selesai dikerjakan, sehingga saat ini menjadi sorotan elemen masyarakat.
Tidak hanya itu, pelaksanaan proyek tersebut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, sebab di lokasi proyek tidak ada papan Informasi sebagai transparansi publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga di lokasi proyek mengatakan, proyek tambal sulam yang telah rusak itu baru selesai dikerjakan.
“Ini baru selesai dikerjakan sekitar dua hari yang lalu mas, tapi sudah rusak begini,” katanya yang meminta namanya disamarkan, kepada Wartawan MaduraPost, Minggu (10/01).
Disoal siapa pemilik proyek abal-abal tersebut, ia mengatakan tidak tahu.
“Saya tidak tahu mas,” jawabnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari Kepala Desa Palengaan Daya H. Fahat, karena dihubungi melalui telepon selulernya tidak aktif.
(Mp/nir/uki)