SUMENEP, MaduraPost – Masih dalam situasi pandemi Covid-19. Momen tahun baru 2022 tetap seperti tahun sebelumnya, yakni tidak mengundang kerumunan yang menyebabkan kasus Covid-19 kembali melonjak.
Apalagi perayaannya, pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan euforia atau kegiatan yang mengundang kerumunan.
Disamping itu, sejumlah objek wisata juga masih dibatasi. Misalnya saja Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Di Kota ini, objek wisata dibatasi 50 persen dari kapasitas yang biasanya saat perayaan tahun baru 2022.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengatakan, pembatasan pengunjung ke objek wisata mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Rahman mengimbau kepada pelaku wisata agar wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan pengunjung harus mematuhinya.
“Aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan pengelola objek wisata sebagai syarat menerima pengunjung. Dalam artian yang boleh masuk lokasi wisata adalah masyarakat yang sudah divaksin,” kata Rahman, Selasa (21/12).
Rahman juga menjelaskan, di beberapa lokasi objek wisata nantinya akan disediakan gerai vaksin. Hal itu wajib diterapkan untuk melayani pengunjung yang belum divaksin.






