Scroll untuk baca artikel
Pariwisata

Tahun Baru 2022 Objek Wisata di Sumenep Dibuka, Cek Syaratnya

Avatar
5
×

Tahun Baru 2022 Objek Wisata di Sumenep Dibuka, Cek Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SUMENEP, MaduraPost – Masih dalam situasi pandemi Covid-19. Momen tahun baru 2022 tetap seperti tahun sebelumnya, yakni tidak mengundang kerumunan yang menyebabkan kasus Covid-19 kembali melonjak.

Apalagi perayaannya, pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan euforia atau kegiatan yang mengundang kerumunan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Disamping itu, sejumlah objek wisata juga masih dibatasi. Misalnya saja Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Baca Juga :  Akses Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Minta Penegak Hukum Audit DD/ADD Poto’an Daya

Di Kota ini, objek wisata dibatasi 50 persen dari kapasitas yang biasanya saat perayaan tahun baru 2022.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengatakan, pembatasan pengunjung ke objek wisata mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Rahman mengimbau kepada pelaku wisata agar wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan pengunjung harus mematuhinya.

Baca Juga :  Gara gara WNA ber-KTP Sampang, Anggota DPR RI Sidak Kantor Imigrasi Pamekasan

“Aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan pengelola objek wisata sebagai syarat menerima pengunjung. Dalam artian yang boleh masuk lokasi wisata adalah masyarakat yang sudah divaksin,” kata Rahman, Selasa (21/12).

Rahman juga menjelaskan, di beberapa lokasi objek wisata nantinya akan disediakan gerai vaksin. Hal itu wajib diterapkan untuk melayani pengunjung yang belum divaksin.

Baca Juga :  Kasus Ujaran Kebencian, Persatuan Alumni Minta Ketua PN Pamekasan Gelar Sidang Terbuka