RIAU, BERITAMA.id – tujuh orang terdakwa yang kabur dari tahanan Sel Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan saat sedang menunggu giliran sidang pada hari Selasa sore tanggal 19 Maret 2019 lalu, berkat kerja keras jajaran Polres Pelalawan, telah berhasil menangkap tiga (3) orang.
Adapun tahanan kasus Narkotika bernama Ryan Hidayat als Ryan Bin Norman (27), merupakan Asal Padang Pariaman yang bertempat tinggal di Jl. Kopan No 12 Kel Cinta Raja Kec Sail Kota Pekanbaru.
Ryan merupakan terdakwa kasus Narkotika yang kabur dari Tahanan Sel PN Pelalawan dan berhasil diamankan kembali sekira pukul 18.00 Wib di sekitaran Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan oleh Sat Reskrim Polres Pelalawan.
Kemudian An. Guntur syaputra Als Guntur Bin Agus Sugiono, Tempat tanggal lahir Pkl. Kerinci tanggal 01 Desember 1998, Islam, Buruh, Alamat Perum Mutiara Kerinci Indah Sp 6 Ds Makmur Kec. Pkl. Kerinci kasus (363). Diamankan sekira pukul 00.15 Wib oleh Sat Reskrim Polres Pelalawan.
Selanjutnya An Eko siswanto, Bandar Lampung, 4 April 1979, 39 th, islam, Alamat Jl. Pertamina Desa Delik Kec. Pelalawan Kab. Pelalawan (kasus narkotika) di kediamannya jl. Pertamina Desa Delik Kec. Pelalawan, sekira pukul 01.00 Wib.
Demikian identitas Tahanan Sel Pengadilan Pelalawan yang kabur pada hari Sekasa 19 Maret 2019 ini yang tertangkap diterangkan Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan S.IK melalui Pers Rilis Paur Humas Polres Pelalawan IPDA leonardo Sitanggang, SH kepada media ini, Rabu (21/3/2019).
Kapolres Pelalawan menjelaskan dalam Rilis Paur Humas Polres Pelalawan menyebut sejumlah tahanan yang belum berhasil ditangkap tersebut masih dalam pengejaran personil Polres Pelalawan.
“Iya benar, Personil Polres Pelalawan, masih berupaya melakukan pengejaran terhadap 4 orang tahanan Kejari Kab. Pelalawan yang masih berkeliaran di sekitar Kab. Pelalawan,” ungkapnya.
Kaswandi menambahkan bahwa masing-masing tahanan yang berhasil ditangkap itu sudah diamankan di Polres Pelalawan guna interogasi lebih lanjut.
Mengenai Identitas ke-4 tahanan yang dalam pengejaran itu. Antara lain.
1. An. Septian Ade Fernandes Als Andes Bin Endang Supriadi, ttl Bengkulu 19 Sep 1991, lk, Islam, tidak bekerja, alamat Jl. Taskurun Wisma Wisata Pku (kasus Narkotika)
2. An.Praja Sutanan Als Praja Bin Sugiono, lahir Stabat / Sumut 05 April 1985 / 33 th, Islam , Wiraswasta, alamat Jl. Langgam 2 Km 3 Perum PGRI Blok B no 1 Kec. Pkl. Kerinci Kab. Pelalawan (Kasus narkotika)
3. An.Junaidi Als Junai Bin Aris Sudut, Dusun Tua Pelang 7 Juli 1996, Buruh, Islam, Alamat Desa Dusun Tua Pelang Kec. Kelayang Kab. Inhu (Kasus Narkotika)
4. An. Arnius Hulu Als Arif Bin Yasman Hulu, Lk, Nias, Kristen, 5 Juli 1996, Petani, Alamat Perum PT TPP Blok 0 Desa Mekar Sari Kec. Lirik Kab. Inhu. (beritama.id – red/sam)