PAMEKASAN, Madurapost.id – Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengamankan pemilik akun Facebook bernama Suteki yang diduga telah melakukan ujaran kebencian dengan mengatakan ajaran Pondok pesantren Miftahul Ulum Panyepen telah meng-ibliskan orang yang beda Pendapat.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Akun Facebook bernama Suteki adalah akun palsu yang digunakan oleh tersangka Ulin Zara (28) Warga Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
“Dari media sosial FB yang kemudian kita dapati akunnya ini atas nama Suteki dengan foto yang tercantum dalam FB tersebut ini adalah akun yang tidak sebagaimana mestinya. Jadi menggunakan identitas yang palsu kemudian juga dengan foto milik orang lain tanpa izin yang bersangkutan,” papar Truno di Mapolda Jatim, Kamis (11/6/2020).
Menurut Ust Bahrowi Kholil, Alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, Ulin Zara (Suteki) bukan sekedar ibu rumah tangga (IRT), Melainkan perempuan dengan latar belakang pendidikan tinggi.
“Suteki atau Ulin Zara itu bukan hanya sekedar Ibu Rumah Tangga, Ternyata dia Perempuan yang mempunyai latar belakang pendidikan tinggi dari sebuah universitas ternama di Madura,” Kata Bahrowi saat ditemui di Mapolda Jawa Timur. Kamis (11/06/2020).
Lebih lanjut Bahrowi mengatakan bahwa Dirinya bersama Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen meminta kepada pihak Kapolda Jawa Timur untuk melacak oknum lain dibalik akun Suteki.
“Kalau kiranya ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini, Saya minta semua untuk dijerat dengan pasal yang sama, dengan tuntutan hukuman maksimal yaitu enam tahun,” Lanjut Bahrowi.
Dalam penangkapan Ulin Zara (Suteki), polisi menyita sejumlah barang bukti handphone yang digunakan Ulin memposting komentarnya. Sedangkan Ulin terancam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda palinh banyak Rp 1 miliar. (Mp/ron/kk)