![]() |
Surat edaran tantang jam kerja guru PNS |
SAMPANG, Madurapost.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Sampang Jupri Reyadi mengeluarkan surat edaran tentang jam kerja guru PNS. Surat tersebut diberlakukan selama bulan ramadhan.
Hal tersebut dilakukan agar kinerja guru tetap efektif meski dalam kondisi puasa. Rincian jam kerjanya, hari Senin-Kamis, hari aktif ngajar mulai pukul 07.00-13.15 WIB, Jumat pukul 07.00-10.00 WIB. Sementara Sabtu, pukul 07.00-11.00 WIB.
Faris Reza Malik dari Aktivis Projo menyayangkan terbitnya surat edaran tersebut. Lantara tidak sedikit guru banyak mengeluh. Terlebih di hari Senin hingga Kamis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi saya sebagai aktivis Banyuates menyerap aspirasi guru khususnya di Banyuates itu semua merasa resah apalagi pulangnya sampai siang,” kata Faris Reza.
Sementara guru yang hendak pulang pukul 10.00 WIB tidak bisa, lantaran ada finger print. “Kasihan guru karena rata-rata mereka dari kota,” tuturnya.(Mp/man/Rul)