SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT dan RW.
PPKM itu diterapkan sebab Sumenep masuk status zona kuning penyebaran Covid-19. Hari ini, Rabu (10/2/2021) Forkopimda Sumenep gelar apel persiapan PPKM.
Satu tahun pandemi Covid-19 merambah Sumenep, hingga kini, penanganan dan pengendalian penyebaran virus corona, diakui Bupati Sumenep, Busyro Karim, belum ada hasil yang maksimal.
“Bahkan di Kota Keris ini, sudah lebih dari seribu kasus terkonfirmasi positif covid-19,” kata Bupati Busyro dalam sambutannya saat apel, Rabu (10/2).
Bupati yang hampir purna tugas ini menjelaskan, kebijakan PPKM skala mikro hingga tingkat RT dan RW tesebut memang harus diterapkan. Penerapan PPKM di tingkat desa dan kelurahan akan di bangun posko penanganan.
Bupati Busyro mengungkapkan, pemberlakuan PPKM skala mikro sudah dimulai sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.
“PPKM hanya untuk wilayah yang berstatus zona kuning,” jelas politisi senior PKB ini.
Menurutnya, bagi wilayah yang berstatus zona merah, akan dilakukan beberapa upaya untuk penanganan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Diantaranya, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum.
“Kecuali sektor esensial, dan larangan berkerumun lebih dari tiga orang. Kita sudah koordinasikan dengan beberapa unsur, mulai dari kepala desa dan lurah, hingga ketua RT dan RW,” tukasnya. (Mp/al/kk)