SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mendorong iklim investasi dengan menghadirkan dua regulasi baru dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 dan 35.
Kedua aturan ini mengatur pemberian fasilitas insentif dan kemudahan bagi investor, sejalan dengan visi Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, R. Abdurrahman Riadi, melalui Koordinator Substansi Penanaman Modal, Herman Hariyanto menegaskan, bahwa regulasi ini disusun secara sistematis guna memastikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi para investor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bapak Bupati memberikan peluang seluas-luasnya bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Sumenep. Bahkan, beliau mengibaratkan ini sebagai gelaran karpet merah dengan berbagai fasilitas kemudahan yang telah disiapkan,” ujar Herman pada wartawan, Jumat (21/2).
Salah satu daya tarik utama yang ditawarkan Sumenep adalah insentif pajak bagi investor. Dengan kebijakan baru ini, investor bisa memperoleh pengurangan hingga pembebasan pajak di berbagai sektor, termasuk pajak tanah dan pajak penjualan.
“Kami telah memiliki Perda Retribusi sebagai dasar hukum, yang kemudian dijabarkan dalam dua perbup ini. Regulasi ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Sumenep berkomitmen mempermudah investor dalam berusaha,” jelas Herman.
Tak hanya dalam aspek perpajakan, kemudahan lain juga diberikan dalam hal perizinan dan regulasi usaha. Dengan mekanisme yang lebih ringkas, para pelaku usaha dapat lebih cepat memulai bisnis mereka tanpa terkendala prosedur birokrasi yang rumit.
Strategi Pemkab Sumenep dalam menarik minat investor mulai menunjukkan hasil yang positif. Dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun terakhir, realisasi investasi di daerah ini mengalami lonjakan signifikan.
“Pada tahun 2024, realisasi investasi di Sumenep telah melampaui angka Rp 2,7 triliun. Ini pencapaian yang luar biasa, mengingat tren investasi terus meningkat dari tahun ke tahun,” ungkap Herman.
Beberapa proyek investasi besar yang telah berjalan di Sumenep antara lain Hotel Myze serta Rumah Sakit BHC yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat. Selain itu, sejumlah investor lain masih dalam tahap negosiasi dan diharapkan segera merealisasikan proyek mereka.
“Ada beberapa investor besar yang sudah mulai beroperasi, dan beberapa lainnya masih dalam proses. Salah satunya adalah proyek ekspansi bisnis kuliner nasional di wilayah selatan, dekat BRI,” tambahnya.
Dengan berbagai fasilitas insentif, kemudahan regulasi, serta pertumbuhan investasi yang terus meningkat, Sumenep semakin memperkuat posisinya sebagai destinasi investasi yang menjanjikan di Jawa Timur.
Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai regulasi terbaru dapat mengaksesnya melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Sumenep.***