PASURUAN, MaduraPost – Kasus Suami menjual istrinya untuk berhubungan intim dengan pria lain kembali terjadi di Wilayah Jawa Timur.
Sabik Salim (28) lelaki asal Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan tega menjajakan istrinya untuk berhubungan intim dengan pria lain dengan tarif Rp 25.000.
“Harga yang ditawarkan tersangka (Sabik Salim) pada temannya Rp 25.000,” kata Kapolresta Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander saat memimpin rilis kasus tersebut, Senin (10/2/2020).
Dony mengatakan, kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan dari keluarga korban.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melihat video viral di media sosial berisi pasangan yang sedang berhubungan badan.
Setelah interogasi keluarganya, kata Donny, perempuan tersebut akhirnya mengaku telah dijual sang suami.
“Kepada keluarga, korban mengaku telah dijual oleh suami. Keluarga yang tidak terima lantas melaporkan pelaku ke polisi,” kata dia.
Dony mengaku polisi pun masih menyidik lebih jauh kasus ini.
Tak hanya SS, polisi juga telah menetapkan empat orang tersangka dan semuanya sudah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU RI nomor 23 tahun 2004 pasal 47 tentang KDRT, UU RI 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 29 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sumber : Suara.com