PAMEKASAN, MaduraPost – Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menjadi sorotan publik lagi dengan sidang lanjutan gugatan tanah yang mengguncang warga Kelurahan Gladak Anyar.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (2/5/2024), terkuak kebingungan besar terkait klaim atas tanah tersebut. Sri Suhartatik (31), pemilik tanah yang digugat, mendapatkan dukungan dari penasihat hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq.
Sulaisi secara terang-terangan menyebutkan empat poin janggal yang mengguncang kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertama, kita bicara tentang bukti hak milik sebelum terbitnya sertifikat. Ternyata, ada kejanggalan besar terkait letter C 2208 yang menjadi landasan klaim hibah. Namun, kenyataannya, letter C asli tidak mendukung klaim tersebut,” ungkap Sulaisi dengan nada tegas.
Namun, kejanggalan itu belum seberapa. Sulaisi melanjutkan, “Kita juga perlu membicarakan soal tahun lahir penggugat. Bagaimana mungkin seseorang menerima hibah tanah saat masih berusia 12 tahun? Ini jelas bertentangan dengan nalar dan logika.”
Ketidakjelasan asal-usul tanah juga menjadi sorotan. “Seharusnya ditentukan terlebih dahulu siapa ahli warisnya dan apa saja hartanya. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga keadilan bagi para ahli waris,” tegas Sulaisi.
Namun, yang paling menggemparkan adalah dugaan keterangan palsu. “Ada bukti yang mencolok, terutama terkait tahun lahir penggugat. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi potensi penipuan yang serius,” ungkap Sulaisi dengan nada serius.
Upaya media untuk mendapatkan klarifikasi dari kuasa hukum Bahriyah, Ach. Supyadi, tak membuahkan hasil meski sudah tiga kali telepon dan dua pesan WhatsApp, namun tak ada respons.
Sidang ini bukan hanya sekadar gugatan atas tanah. Ini adalah panggung di mana kebenaran tersembunyi di balik lapisan-lapisan intrik dan konspirasi.
Masyarakat pun terus menantikan bagaimana pengadilan akan mengurai benang kusut kasus tanah yang semakin memanas di Pamekasan.***
Salaisi Abdurrazaq, Sidang lanjutan, Gugatan tanah, PN Pamekasan, Kejanggalan, Keterangan palsu, Penasihat hukum, Klaim hibah, Tahun lahir, Asal-usul tanah, Kuasa hukum,






