Skandal Sengketa Tanah Pamekasan, Terungkapnya Rahasia Kelam di Balik Sidang Gugatan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum pemilik tanah yang digugat Sri Suhartatik, Sulaisi Abdurrazaq. (MP /ist)

Penasihat Hukum pemilik tanah yang digugat Sri Suhartatik, Sulaisi Abdurrazaq. (MP /ist)

PAMEKASAN, MaduraPost – Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menjadi sorotan publik lagi dengan sidang lanjutan gugatan tanah yang mengguncang warga Kelurahan Gladak Anyar.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (2/5/2024), terkuak kebingungan besar terkait klaim atas tanah tersebut. Sri Suhartatik (31), pemilik tanah yang digugat, mendapatkan dukungan dari penasihat hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq.

Sulaisi secara terang-terangan menyebutkan empat poin janggal yang mengguncang kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama, kita bicara tentang bukti hak milik sebelum terbitnya sertifikat. Ternyata, ada kejanggalan besar terkait letter C 2208 yang menjadi landasan klaim hibah. Namun, kenyataannya, letter C asli tidak mendukung klaim tersebut,” ungkap Sulaisi dengan nada tegas.

Baca Juga :  Pernyataan Polisi dan Pengelola Kafe Tidak Sama, Kuasa Hukum : Room Tetap Ada

Namun, kejanggalan itu belum seberapa. Sulaisi melanjutkan, “Kita juga perlu membicarakan soal tahun lahir penggugat. Bagaimana mungkin seseorang menerima hibah tanah saat masih berusia 12 tahun? Ini jelas bertentangan dengan nalar dan logika.”

Ketidakjelasan asal-usul tanah juga menjadi sorotan. “Seharusnya ditentukan terlebih dahulu siapa ahli warisnya dan apa saja hartanya. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga keadilan bagi para ahli waris,” tegas Sulaisi.

Baca Juga :  Biadab, Tak Perduli Sedang Haid, Remaja Putri di Bangkalan Disetubuhi Anak Pemilik Kost

Namun, yang paling menggemparkan adalah dugaan keterangan palsu. “Ada bukti yang mencolok, terutama terkait tahun lahir penggugat. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi potensi penipuan yang serius,” ungkap Sulaisi dengan nada serius.

Upaya media untuk mendapatkan klarifikasi dari kuasa hukum Bahriyah, Ach. Supyadi, tak membuahkan hasil meski sudah tiga kali telepon dan dua pesan WhatsApp, namun tak ada respons.

Baca Juga :  Enggan Libatkan Aparat Hukum, Panwascam Waru Pamekasan Dievaluasi

Sidang ini bukan hanya sekadar gugatan atas tanah. Ini adalah panggung di mana kebenaran tersembunyi di balik lapisan-lapisan intrik dan konspirasi.

Masyarakat pun terus menantikan bagaimana pengadilan akan mengurai benang kusut kasus tanah yang semakin memanas di Pamekasan.***

Salaisi Abdurrazaq, Sidang lanjutan, Gugatan tanah, PN Pamekasan, Kejanggalan, Keterangan palsu, Penasihat hukum, Klaim hibah, Tahun lahir, Asal-usul tanah, Kuasa hukum,

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim
Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD
Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat
Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa
Diperiksa Enam Jam, Manager Petronas Bungkam Soal Dugaan Korupsi Rp21 Miliar
Pelaku Minyak Kita Ilegal di Sampang Dilepas, Publik Sorot Dugaan Mahar
Polsek Sokobanah Dampingi Pemilik Rental Surabaya Ambil Mobil yang Digadaikan
Polres Sampang Bongkar Dugaan Oplosan Minyak Bersubsidi “Minyak Kita”

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:59 WIB

DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:44 WIB

Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:33 WIB

Diperiksa Enam Jam, Manager Petronas Bungkam Soal Dugaan Korupsi Rp21 Miliar

Berita Terbaru