Scroll untuk baca artikel
Berita

Skandal Narkoba! Mahasiswa FPK Serbu Mapolres Sumenep Tuntut Investigasi Oknum DPRD

Avatar
41
×

Skandal Narkoba! Mahasiswa FPK Serbu Mapolres Sumenep Tuntut Investigasi Oknum DPRD

Sebarkan artikel ini
RICUH. Potret kericuhan mahasiswa FPK saat melakukan aksi demontrasi ke Mapolres Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Pejuang Keadilan (FPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep, yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 35, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dengan massa yang tiba di lokasi mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam pernyataan tertulis yang dibagikan kepada media, FPK mendesak Polres Sumenep untuk mengusut tuntas dugaan jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan seorang anggota DPRD Sumenep berinisial BEI, dari Fraksi PPP.

Baca Juga :  Tepis Isu Pupuk Langka, DKPP Sumenep Imbau Para Petani Segera Lakukan Hal Ini!

Koordinator aksi, Hidayat, menyampaikan kritik tajam terhadap perilaku BEI, yang dianggap telah mencoreng amanah sebagai wakil rakyat. Menurutnya, BEI seharusnya berperan sebagai penyambung aspirasi masyarakat, bukan malah terlibat dalam kejahatan narkoba.

“Polres Sumenep harus berani membongkar seluruh jaringan yang melibatkan oknum anggota DPRD ini. Jangan sampai ada perlakuan tebang pilih dalam penanganannya,” tegas Hidayat dalam orasinya, Rabu (11/12).

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Resmikan Kantor Kas Bangkal dan Launching Produk Baru

Sebelumnya, aparat Polres Sumenep menangkap BEI pada Selasa (4/12) malam di kediamannya, Kecamatan Talango, dengan barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram.

Pria yang pernah menjabat sebagai kepala desa tersebut diduga kuat berperan sebagai pengedar, berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba yang melibatkan dua warga setempat, ES dan KA.

Kedua warga itu mengaku kepada polisi bahwa sabu yang mereka gunakan diperoleh dari BEI, yang juga seorang anggota legislatif.

Baca Juga :  Kasih Sayang Bupati Achmad Fauzi, Hari Jadi ke-753 Kabupaten Sumenep Meriah dengan Santuni Anak Yatim

Atas perbuatannya, BEI terancam hukuman berat, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal enam tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, massa aksi FPK masih melakukan orasi di depan Mapolres Sumenep.

Meski berusaha mendesak masuk untuk bertemu langsung dengan Kapolres, upaya mereka dihalangi petugas keamanan, sehingga sempat terjadi dorong-dorongan. Sementara itu, kondisi lalu lintas di Jalan Urip Sumoharjo tetap terpantau lancar.***