SUMENEP, MaduraPost – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengadakan rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bimtek) mengenai Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) pada Rabu, 8 Oktober 2024, yang bertempat di Aula Kantor Satpol PP setempat.
Acara ini dihadiri oleh tim pengumpul informasi rokok ilegal yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumenep untuk tahun 2024.
Dalam kegiatan tersebut, dua narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura, yaitu Andy Saputra dan Moh. Hendra Asmara, memberikan materi yang berfokus pada upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok.
Nurus Dahri, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep menjelaskan, bahwa Siroleg merupakan aplikasi yang dirancang untuk memudahkan pelaporan terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Sumenep.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan personel Satpol PP dalam mengumpulkan data dan informasi terkait barang kena cukai, khususnya rokok ilegal,” kata Dahri dalam keterangannya, Rabu (23/10).
Sementara itu, Kasatpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menekankan pentingnya pengawasan barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol.
Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
“Pemerintah menerapkan cukai untuk mengendalikan peredaran rokok karena jika konsumsinya tidak diawasi, dampaknya bisa merugikan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, Satpol PP memiliki tugas untuk turun ke lapangan dan melakukan pengawasan,” ujar Wahyu.
Wahyu juga menyampaikan, bahwa peran pemerintah daerah dalam memberantas rokok ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Satpol PP bertugas mengumpulkan informasi dan melaporkannya melalui aplikasi Siroleg, sedangkan Bea Cukai bertanggung jawab atas penindakan.
Ia menambahkan, bahwa peran aktif Satpol PP dalam memerangi rokok ilegal sangat penting untuk mencegah kerugian negara dan meningkatkan pendapatan dari cukai yang digunakan untuk pembangunan.
“Kami berharap Bintek ini membuat personel Satpol PP lebih efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” tutup Wahyu.
Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk mendukung program DBHCHT dengan hanya membeli rokok yang dilengkapi pita cukai resmi.
“Cukai dari rokok dan produk tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga dikembalikan ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep melalui DBHCHT,” jelasnya.***