BANGKALAN, MaduraPost – Polres Bangkalan kembali ungkap lima kasus dengan sepuluh tersangka yang meresahkan masyarakat.
Salah satunya adalah pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal pasal 365 KUHP yang terjadi pada 3 Maret 2020 di Jl. Raya overpass Suramadu DS. Pangpong kecamatan Labang kabupaten Bangkalan, dengan korban Diyah Rosalina Puspita Sari (24) asal DS. Socah kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban pulang dari Surabaya, setelah melewati jembatan Suramadu korban dipepet oleh pelaku, kemudian pelaku yang berbonceng memukul tangan dan helm korban dengan kayu, lalu motornya diambil.
“Kami berhasil menangkap Fathur Rosi (23) asal DS. Tanjungan kecamatan Kamal, sebagai tersangka utama, dan 2 penadah Slamet Wahyudi (24) asal dsn. Koala’s DS Kesek kecamatan Labang, dan Heri (26) asal dsn. Laok perreng, DS Pada kecamatan Galis, mahasiswa UTM” ungkapnya saat pers Release di Polres Bangkalan, Jumat (13/03/2020).
Rama juga menambahkan, untuk motor yang dicuri sudah berhasil disita, dengan plat nomor sudah diganti, dari penjelasan tersangka, barang hasil curian itu akan dijual belikan.
“Hal yang menarik dari Heri selaku penadah, sekaligus memperjualbelikan hasil kejahatannya melalui media online, dan kita juga menyita 5 unit kendaraan bermotor dari rangkaian 365 KHUP itu,” imbuhnya. (mp/sur/rul)