SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah kembali perpanjang Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terbarunya terkait PPKM Level 4.
Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM level 4 untuk sebagian Kabupaten atau Kota hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.
Seperti halnya, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang saat ini masuk ke PPKM level 4. Hal itu mengacu pada Intruksi Menteri dalam Negeri (Imendagro) nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Isi Imendagri tersebut pada poin (F) nomor (2) pada halaman ketiga disebutkan, penerapan PPKM level 4 untuk wilayah Kabupaten atau Kota dengan kriteria, diantaranya Kabupaten Sumenep masuk pada PPKM level 4.
Disusul dengan Kota lainnya yakni Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.
Humas Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya menerangkan, jika saat ini Sumenep tetap mengacu pada Imendagri yang baru. Hanya saja, dia menyebutkan bahwa Sumenep dikategorikan masuk PPKM level 4 karena kasus Covid-19 masih tinggi.
“Jadi kita itu turun ke level 4 bukan naik, karena perkembangan kasusnya masih meninggi. Kemudian pasien Covid-19 itu ada rumusnya semua,” ungkapnya, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan selularnya, Selasa (3/8).
Menurutnya, turunnya Imendagri nomor 27 yang baru itu akan menghasilkan Surat Keputusan (SK) Bupati dan penyesuaian penerapan PPKM. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep masih belum mengeluarkan SK Bupati penyesuaian PPKM level 4. Sebelumnya, Sumenep tercatat masuk pada PPKM level 3.
“Saat ini kita sudah masuk pada level 4, sehingga dengan level 4 maka menerapkan sesuai Imendagri itu. Ya alasannya, karena kesembuhan pasien Covid-19 di Sumenep masih tinggi, dan angka kematian juga tinggi,” paparnya.
“Jelas aturan PPKM level 4 disesuaikan dengan Imendagri. Tapi untuk hal-hal yang bersifat khusus itu bisa diatur. Tentu ke depan akan dilakukan percepatan-percepatan lagi,” tambahnya.
Dia menilai, jika sebelumnya penerapan PPKM level 3 sudah mulai bagus dalam hal perkembangan kasus Covid-19.
“Tapi sesuai dengan angka kenaikan Covid-19, maka kita turun ke level IV,” timpalnya.
Dikonfirmasi terpisah, wakil sekretaris Satgas Kabupaten Sumenep, Rahman Riyadi, enggan berkomentar banyak. Pasalnya, pihaknya telah memasrahkan langsung tentang perkembangan PPKM dan kasus Covid-19 kepada Humas Satgas setempat.
“Sudah kalau untuk perkembangan PPKM langsung konfirmasi ke Kominfo, saya takut ngomong lagi,” pungkasnya.