SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Simpan Narkoba di Mulutnya, Ainur Rahman Ditangkap Satreskoba Polres Sumenep

Avatar
×

Simpan Narkoba di Mulutnya, Ainur Rahman Ditangkap Satreskoba Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Moh. Ainur Rahman (28), warga Dusun Batuan, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sering lakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir jalan Desa Kasengan Kecamatan Manding, akhirnya ditangkap polisi.

Moh. Ainur Rahman ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Sumenep, Senin (11/5/2020) sekitar pukul 21.00 WIB kemarin.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh polisi dari tangan Moh. Ainur Rahman, yakni 1 paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor ± 0,42 gram, 1 kantong plastik warna bening, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixon warna hitam Nomor Polisi (Nopol) M 2204 VZ.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Tak Larang Warga Melangsungkan Sholat Tarawih, Jumat, dan Ied

Mulanya, kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa Moh. Ainur Rahman (Terlapor) sering bertransaksi narkoba jenis sabu.

“Anggota Satreskoba melakukan penyelidikan intensif terhadap terlapor, kemudian menerima informasi bahwa terlapor sedang membawa narkoba jenis sabu di jalan Desa Kasengan, Kecamatan Manding,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, dalam rilisnya, Selasa (12/05/2020).

Baca Juga :  Bupati Sampang Asuh Anak Yatim Jaminan Pendidikan Hingga Doktor

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penghadangan disertai penggeledahan terhadap terlapor yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Petugas menemukan 1 paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening yang disimpan di dalam mulut terlapor.

Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui BB tersebut adalah miliknya. Setelah itu, terlapor berikut BB diamankan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Aliyadi Mustofa Bantu Kades Karang Anyar Mengantisipasi Penyebaran Covid-19

Atas kesalahannya itu, Moh. Ainur Rahman ditetapkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Mp/al/kk)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.