Scroll untuk melanjutkan membaca
Headline

Sidang Putusan Kasus Sangketa Tanah di Pengadilan Negeri Sampang Diemenangkan Tergugat

Avatar
×

Sidang Putusan Kasus Sangketa Tanah di Pengadilan Negeri Sampang Diemenangkan Tergugat

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Sidang putusan sengketa tanah milik Ibu Nilam (60) warga Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, di Pengadilan Negeri (PN) Sampang akhirnya dimenangkan oleh tergugat, karena surat keabsahan bukti kepemilikan dari penggugat ditolak oleh Ketua Majlis Hakim PN Sampang.

Diketahui tanah yang dimenangkan di sidang putusan PN Sampang oleh tergugat, ibu Nilam (60 th) seluas sekitar 1.027 m² yang sudah dibeli oleh Bapak Matnali (45 th) di Dusun Gayam, Desa Tambaan.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca
Baca Juga :  Pengangkatan Pj Kades Waru Barat Sarat Manipulasi dan Nepotisme

Kuasa hukum tergugat 1 dan tergugat 2 Moh Yahya mengatakan, bahwa sidang putusan sangketa tanah berjalan baik dan dirinya sangat bersyukur.

“Saya mengapresiasi kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang (PN) dimana di sidang putusan surat keabsahan bukti kepemilikan dari penggugat di tolak oleh Ketua Majlis Hakim PN setempat, karena menimbang dasar ke absahan dari kepemilikan para penggugat, memang bukan bukti kepemilikan, tapi yang diajukan bukti pembayaran ketetapan pajak, ke tetapan pajak itu bukan bukti kepemilikan dasar untuk mengajukan gugatan para penggugat,” kak Moh Yahya, Kamis (2/1/2023).

Baca Juga :  Mahasiswa di Bangkalan Kepung Kantor DPRD, Mereka Minta RKUHP dan RUU KPP dibatalkan

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para majlis hakim PN Sampang, karena amar putusan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” ucapnya.

Selain itu, kata Yahya akan melakukan pengajuan ulang, namun laporan kami di Polda Jatim disposinya ke Polres Sampang, sehingga para saksi Bapak Tomis dan Bapak Kholik yang mengeluarkan surat keterangan ahli waris yang merancu persoalan tersebut.

Baca Juga :  Madura United Mengawali Pertandingan Piala Gubernur Jawa Timur Melawan Bhayangkara FC. Bermain di Stadion Gelora Bangkalan

“Kami akan menindak lanjuti laporan yang sudah di S2P A2 oleh penyidik Polres Sampang, namun selanjutnya akan mengajukan ulang atau untuk uji materi ke Pengadilan Negeri Sampang atas  atau S2Pnya A2 oleh penyidik Polres Sampang,” tandasnya.

Sementara itu, Abdurahman sebagai Humas PN Sampang saat dikonfirmasi oleh media ini usai sidang putusan Pengadilan Negeri Sampang tidak masuk karena sudah mengambil cuti.

“Kalau wawancara hasil sidang ranahnya Humas mas,” singkat salah satu pelayanan PN Sampang.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.