Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Penghina KH.Muddatstsir Akan Digelar di PN Pamekasan Besok

Avatar
×

Sidang Perdana Penghina KH.Muddatstsir Akan Digelar di PN Pamekasan Besok

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap tersangka UZ (Inisial) dalam kasus ujaran kebencian terhadap Mustasyar PWNU Jawa Timur, KH. Muddatstsir Badruddin akan digelar besok di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Kamis (27/08/2020).

Kasus ujaran yang dilakukan UZ melalui akun Facebook bernama Suteki dilaporkan oleh Alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen ke Polres Pamekasan, Sabtu (6/6/2020).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Sehari Sebelum Pergantian Tahun 2021, Pelapor Kasus Penipuan Kembali Datangi Polsek Pademawu

Laporan tersebut selanjutkan diproses di Polda Jawa Timur dan berhasil menetapkan tersangka seorang perempuan berinisial UZ, asal Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.

Akibat perbuatannya, UZ disangka telah melanggar Pasal 46A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara dan denda paling banyak 1 Miliar.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Yolies Yongky Sikapi KPU Pamekasan Yang Terindikasi Tak Luber Jurdil

Sampai berita ini di Publish, Belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Pamekasan, Terkait jadwal sidang Perdana UZ. (Mp/liq/kk)