PAMEKASAN, Madurapost.id – Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap tersangka UZ (Inisial) dalam kasus ujaran kebencian terhadap Mustasyar PWNU Jawa Timur, KH. Muddatstsir Badruddin akan digelar besok di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Kamis (27/08/2020).
Kasus ujaran yang dilakukan UZ melalui akun Facebook bernama Suteki dilaporkan oleh Alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen ke Polres Pamekasan, Sabtu (6/6/2020).
Laporan tersebut selanjutkan diproses di Polda Jawa Timur dan berhasil menetapkan tersangka seorang perempuan berinisial UZ, asal Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatannya, UZ disangka telah melanggar Pasal 46A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara dan denda paling banyak 1 Miliar.
Sampai berita ini di Publish, Belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Pamekasan, Terkait jadwal sidang Perdana UZ. (Mp/liq/kk)