Sidang Perdana Penghina KH.Muddatstsir Akan Digelar di PN Pamekasan Besok

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2020 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Madurapost.id – Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap tersangka UZ (Inisial) dalam kasus ujaran kebencian terhadap Mustasyar PWNU Jawa Timur, KH. Muddatstsir Badruddin akan digelar besok di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Kamis (27/08/2020).

Kasus ujaran yang dilakukan UZ melalui akun Facebook bernama Suteki dilaporkan oleh Alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen ke Polres Pamekasan, Sabtu (6/6/2020).

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun 2023, BNNK Sumenep Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Laporan tersebut selanjutkan diproses di Polda Jawa Timur dan berhasil menetapkan tersangka seorang perempuan berinisial UZ, asal Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatannya, UZ disangka telah melanggar Pasal 46A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara dan denda paling banyak 1 Miliar.

Baca Juga :  Masyarakat Sampang Gelar Demo di Kejati Jatim, Ada Apa?

Sampai berita ini di Publish, Belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Pamekasan, Terkait jadwal sidang Perdana UZ. (Mp/liq/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang
Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan
Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi
Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 18:41 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang

Jumat, 25 April 2025 - 21:22 WIB

Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan

Kamis, 24 April 2025 - 21:43 WIB

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Berita Terbaru

PROFIL. Potret Rahman Bengkelink, Agen Brilink di Kecamatan Gapura Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Usaha BRILink Jadi Penopang Ekonomi Rahman di Sumenep

Minggu, 27 Apr 2025 - 20:43 WIB

TINJAUAN. Potret sejumlah aparat dan warga Desa Kebunagong meninjau lokasi lahan yang menjadi objek klaim Perhutani di tahun 2023 lalu. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Kades Kebunagong Soroti Etika Perhutani dalam Sengketa Lahan

Minggu, 27 Apr 2025 - 16:40 WIB