Praktisi Hukum Yolies Yongky Sikapi KPU Pamekasan Yang Terindikasi Tak Luber Jurdil – Madura Post
close menu

Masuk


Tutup x

Praktisi Hukum Yolies Yongky Sikapi KPU Pamekasan Yang Terindikasi Tak Luber Jurdil

Ibnu Hasan Mahfud (kiri) selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pamekasan serta Yolies Yongky Nata (Kanan).

Penulis: | Editor: Madura Post

PAMEKASAN, MaduraPost – Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, khususnya di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur disinyalir tidak akan terselenggara sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 2 No. 7 tahun 2017 (UU Pemilu). Yakni Pemilu yang luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).

Pasalnya KPU Kabupaten Pamekasan selaku penyelenggara dalam pemutakhiran data pemilih terindikasi telah bertindak tidak berdasarkan prinsip dan tujuan penyelenggaraan Pemilu seperti yang tertuang dalam Pasal 3 dan 4 Undang-undang Pemilu.

Sehingga apa yang disampaikan oleh pihak KPU tersebut tuai polemik serta memantik kekhawatiran dan komentar atau kritikan dari berbagai kalangan, salah satunya Yolies Yongky Nata yang sejatinya merupakan Praktisi Hukum sekaligus Calon Pemilih Pemilu 2024 mendatang.

Menurutnya, apa disampaikan pihak KPU tersebut telah menggambarkan kalau prosedur administrasi KPU di Pamekasan itu kompleksitas. Kemudian apa yang dilakukan pihak KPU tersebut, kata Yongky (akrab disapa), secara tidak langsung sudah mempersulit serta mengedukasi bahkan memberi ruang terhadap oknum untuk melakukan tindak kecurangan Pemilu.

“Padahal dalam UU Pemilu sudah sangat jelas, penyelenggaraannya harus efektif, efisien dan proporsional, bukan dipersulit. Solusi saya, buatkan pihak keluarga itu surat pernyataan bermaterai, dan surat pernyataan tersebut merupakan alat bukti pengakuan (bewijsmiddel) yang tentu mempermudah kedua belah pihak (keluarga dan KPU, red) untuk menghapus status meninggalnya dari data daftar pemilih itu,” katanya, Senin (29/3/2023) kemaren.

Jadi, statement dan apa yang dilakukan oleh pihak pihak KPU Pamekasan yang memprihatinkan itu sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang penuh dengan dinamika politik dan hukum yang direalisasikan kadang sesuai keadaan serta kepentingan.

“Yang jelas pihak KPU tersebut dapat jerat dengan Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sebab, memberikan keterangan masih hidup terhadap orang yang sudah mati di daftar pemilih dengan alasan administrasi itu jelas-jelas akan mengotori sterilnya Pemilu,” tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan Pemberitaan dari Media massa pada (6/3) yang lalu, pihak KPU Pamekasan itu diantaranya mengatakan “Kalau tidak ada data dukung dari Kades, maka kami tidak bisa mengubah status yang sudah meninggal, sebab, harus dibuktikan dengan akta kematian,” kata Ibnun Hasan Mahfud selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pamekasan.

Penulis: Mohammad Munir

Has Tag: Statement KPU Pamekasan, Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, tuai Polemik, Yolies Yongky Nata, Praktisi Hukum. Kabupaten Pamekasan.

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.