Sehari Sebelum Pergantian Tahun 2021, Pelapor Kasus Penipuan Kembali Datangi Polsek Pademawu

- Jurnalis

Jumat, 1 Januari 2021 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MaduraPost – Pada tanggal 31 Desember 2020 Pelapor penipuan arisan online bersama orangtuanya kembali mendatangi Kepolisian sektor Polsek Pademawu, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan pihak Kepolisian sektor Polsek Pademawu untuk kembali diperiksa dan memastikan perincian dugaan penipuan yang dilakukan oleh Fransiska (terlapor).

Menurut orang tua Pelapor Zainal yang sejatinya merupakan Ketua dari Ormas Pagar Jati Pamekasan, datangnya kembali ke Kantor Polsek Pademawu menjelang sehari sebelum pergantian tahun 2021 itu untuk memenuhi panggilan penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Profesi Ancam Pelapor Empat Media: Wartawan Rangkap Pengacara 

“Saya bersama anak saya kembali datangi ke Kantor Polsek kemaren itu untuk memenuhi Penyidik untuk melengkapi berkas atas kasus penipuan arisan online yang dilaporkan anak saya (Dian Oktavianti),” jelasnya, Jum’at (01/01/2021).

Kendati demikian, Zainal (orang tua pelapor) dan anaknya (Dian Oktavianti) berharap, agar pihak Kepolisian segera menetapkan terlapor itu menjadi tersangka.

Baca Juga :  Ratusan Warga Kembali Lakukan Aksi Demontrasi Ke Kantor Bank BRI Pamekasan

“Karena dalam perkara ini kami sangat dirugikan, sedangkan terlapor enak berkeliaran, dan sepertinya tidak ada itikad baik kepada kami, sekali lagi saya berharap kepada Kepolisian segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena semua bukti sudah lengkap dan jelas,” harapnya.

Disela-sela salah seorang anggota Kepolisian sektor Polsek melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, Kapolsek Pademawu IKP Suryono mengatakan, pemeriksaan itu adalah untuk berkas tambahan.

Baca Juga :  Apa Kabar Kasus Beras Oplosan ? Berkas P21 Sudah di Kejari Sumenep

“Pemeriksaan terhadap Pelapor itu melengkapi berkas,” pungkasnya seraya bertanya kepada Penyidik.

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/272/VIII/RES.1.11./2020/RESKRIM/SPKT/Polres Pamekasan, tanggal 15 Agustus 2020, bahwasanya Dian Oktavianti telah melaporkan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Fransiska Wintika Sari. Yang mana perkara tersebut saat ini ditangani oleh Polsek Pademawu. (Mp/nir/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi
Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 21:43 WIB

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Berita Terbaru

Haikal Wahidin Al Husein saat menunjukkan surat pengaduan dari Mapolres Sampang.

Hukum & Kriminal

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:43 WIB