PAMEKASAN, MaduraPost – Pada tanggal 31 Desember 2020 Pelapor penipuan arisan online bersama orangtuanya kembali mendatangi Kepolisian sektor Polsek Pademawu, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan pihak Kepolisian sektor Polsek Pademawu untuk kembali diperiksa dan memastikan perincian dugaan penipuan yang dilakukan oleh Fransiska (terlapor).
Menurut orang tua Pelapor Zainal yang sejatinya merupakan Ketua dari Ormas Pagar Jati Pamekasan, datangnya kembali ke Kantor Polsek Pademawu menjelang sehari sebelum pergantian tahun 2021 itu untuk memenuhi panggilan penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya bersama anak saya kembali datangi ke Kantor Polsek kemaren itu untuk memenuhi Penyidik untuk melengkapi berkas atas kasus penipuan arisan online yang dilaporkan anak saya (Dian Oktavianti),” jelasnya, Jum’at (01/01/2021).
Kendati demikian, Zainal (orang tua pelapor) dan anaknya (Dian Oktavianti) berharap, agar pihak Kepolisian segera menetapkan terlapor itu menjadi tersangka.
“Karena dalam perkara ini kami sangat dirugikan, sedangkan terlapor enak berkeliaran, dan sepertinya tidak ada itikad baik kepada kami, sekali lagi saya berharap kepada Kepolisian segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena semua bukti sudah lengkap dan jelas,” harapnya.
Disela-sela salah seorang anggota Kepolisian sektor Polsek melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, Kapolsek Pademawu IKP Suryono mengatakan, pemeriksaan itu adalah untuk berkas tambahan.
“Pemeriksaan terhadap Pelapor itu melengkapi berkas,” pungkasnya seraya bertanya kepada Penyidik.
Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/272/VIII/RES.1.11./2020/RESKRIM/SPKT/Polres Pamekasan, tanggal 15 Agustus 2020, bahwasanya Dian Oktavianti telah melaporkan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Fransiska Wintika Sari. Yang mana perkara tersebut saat ini ditangani oleh Polsek Pademawu. (Mp/nir/kk)