SAMPANG, MaduraPost – Pengadilan Negeri Sampang kembali menggelar sidang gugatan kasus sengketa tanah milik warga Desa Ketapang Barat yang dirampas oleh pengusaha yang tidak bertanggung Jawab. Selasa (17/11/2020) Kemaren.
Sidang kali ini masih merupakan agenda pemeriksaan saksi sebanyak dua orang dari Tergugat yang terdiri dari Feri (Notaris) dan Munawi warga Ketapang Barat.
Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan kuasa hukum tergugat menunjukan bahwa transaksi jual beli tanah terjadi pada tahun 2011 antara Sugiman dan Sugianto yang merupakan pemilik sertifikat tanah pada tahun 1979. Kemudian tanah dibeli oleh H.Varis.
“Gugatan sangketa tanah sudah selesai pada tahun 2014. disana sudah diungkapkan siapa sebenarnya pemilik objek tanah yang saat ini jadi sengketa. Karena waktu itu pak Sudiman sudah hadir dan alat – alat bukti sudah disampaikan,” kata Arman.
Menurutnya, alat bukti, selain sertifikat tanah, akte jual beli dan sudah ada surat perjanjian yang dibuat pada tahun 1960 dimana sudah dijelaskan siapa pemilik tanah.
“Jadi H.Varis adalah membeli ke Bapak Sudiman, dia membeli tidak berdasarkan sejarah tapi berdasarkan sertifikat tanah. sehingga proses jual belinya juga sah,” Lanjutnya.
Pembeli sudah sesuai aturan dan harus dilindungi olek hukum sesuai dengan surat edaran dari Mahkamah Agung.
“Sertifikat tanah pada tahun 1985, namun dijual belikan setelah itu pada tahun 2011 dan dibalik nama kepada H. Varis Tahun itu juga,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Afrizal, S.H mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait agenda sidang tersebut. “Mohon maaf ya,” Katanya kepada awak media. (Mp/man/kk)