Sidang ke 15 Kasus Sengketa Tanah, Tergugat Hadirkan Dua Saksi 

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 18 November 2020 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, MaduraPost – Pengadilan Negeri Sampang kembali menggelar sidang gugatan kasus sengketa tanah milik warga Desa Ketapang Barat yang dirampas oleh pengusaha yang tidak bertanggung Jawab. Selasa (17/11/2020) Kemaren.

Sidang kali ini masih merupakan agenda pemeriksaan saksi sebanyak dua orang dari Tergugat yang terdiri dari Feri (Notaris) dan Munawi warga Ketapang Barat.

Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan kuasa hukum tergugat menunjukan bahwa transaksi jual beli tanah terjadi pada tahun 2011 antara Sugiman dan Sugianto yang merupakan pemilik sertifikat tanah pada tahun 1979. Kemudian tanah dibeli oleh H.Varis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Seorang Nenek Berusia 82 Tahun di Pamekasan Ditemukan Meninggal Dengan Kondisi Mengambang di Sungai

“Gugatan sangketa tanah sudah selesai pada tahun 2014. disana sudah diungkapkan siapa sebenarnya pemilik objek tanah yang saat ini jadi sengketa. Karena waktu itu pak Sudiman sudah hadir dan alat – alat bukti sudah disampaikan,” kata Arman.

Menurutnya, alat bukti, selain sertifikat tanah, akte jual beli dan sudah ada surat perjanjian yang dibuat pada tahun 1960 dimana sudah dijelaskan siapa pemilik tanah.

Baca Juga :  Pria di Sumenep ini Culik Anak di Bawah Umur Lalu Diperkosa

“Jadi H.Varis adalah membeli ke Bapak Sudiman, dia membeli tidak berdasarkan sejarah tapi berdasarkan sertifikat tanah. sehingga proses jual belinya juga sah,” Lanjutnya.

Pembeli sudah sesuai aturan dan harus dilindungi olek hukum sesuai dengan surat edaran dari Mahkamah Agung.

“Sertifikat tanah pada tahun 1985, namun dijual belikan setelah itu pada tahun 2011 dan dibalik nama kepada H. Varis Tahun itu juga,” terangnya.

Baca Juga :  Simbol Karangan Bunga dan Karung Pupuk Hilang di Depan Mapolres Sampang

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Afrizal, S.H mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait agenda sidang tersebut. “Mohon maaf ya,” Katanya kepada awak media. (Mp/man/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp140 Juta Raib, Wali Murid Tuntut Dana BOS SMPN 2 Camplong Dikembalikan
Pemkab Sampang Dinilai Gagal Lindungi Warga dari Ancaman Jalan Maut
Kabel Listrik Nyaris Jatuh di Sampang Diduga Dibiarkan PLN 
Diduga Tilep Dana BOS, Bendahara SMPN 2 Camplong Didesak Wali Murid Segera Kembalikan Uang
Pencuri Gerobak Diringkus Warga Pamekasan, Dua Lainnya Kabur Diburon Polisi
Mahasiswa UIN Madura Dipukul Usai Kritisi Verivikasi Calon Pemilihan Ketua Jurusan 
Nelayan Pamekasan Ditemukan Mengambang di Sumenep Madura
Potret Buruk Manajemen SPBU Pamekasan, Pinjam Uang Warga hingga Ratusan Juta Tanpa Kejelasan 

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:13 WIB

Rp140 Juta Raib, Wali Murid Tuntut Dana BOS SMPN 2 Camplong Dikembalikan

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:39 WIB

Pemkab Sampang Dinilai Gagal Lindungi Warga dari Ancaman Jalan Maut

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:38 WIB

Kabel Listrik Nyaris Jatuh di Sampang Diduga Dibiarkan PLN 

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:51 WIB

Diduga Tilep Dana BOS, Bendahara SMPN 2 Camplong Didesak Wali Murid Segera Kembalikan Uang

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:52 WIB

Pencuri Gerobak Diringkus Warga Pamekasan, Dua Lainnya Kabur Diburon Polisi

Berita Terbaru

RUSAK. Potret dua ruas jalan desa di Lebeng Timur tampak rusak dan tak terurus, meski perbaikan selalu tercantum dalam program tahunan pemerintah desa. (Istimewa for MaduraPost)

Daerah

Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:14 WIB

Potret SPBU SPBU 54.691.03 Junok Bangkalan saat mengisi bbm ke jeriken (foto: dokumentasi madurapost).

Ekonomi & Bisnis

SPBU Junok Bangkalan Diduga Abaikan Antrean, Prioritaskan Jeriken

Senin, 16 Jun 2025 - 14:12 WIB

FLAYER. Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyampaikan informasi resmi jadwal SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP, dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. (Istimewa for MaduraPost)

Pendidikan

Pendaftaran Siswa Baru 2025 di Sumenep Resmi Dibuka

Senin, 16 Jun 2025 - 13:39 WIB