SUMENEP, MaduraPost – Polisi mengklaim bahwa Riyanto kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus narkoba.
Meskipun demikian, hingga kini aparat kepolisian masih terus berusaha mengejar keberadaan bandar narkoba tersebut.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk menjalin koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat,” ujar Widiarti ketika diwawancarai seusai konferensi pers mengenai tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Sumenep, Jumat (24/1) siang.
Widiarti menegaskan, bahwa penanganan kasus ini telah berjalan sesuai prosedur hukum, dengan sejumlah bukti yang telah dikantongi pihak kepolisian.
“Sudah kami laksanakan, ini semua ada videonya,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau agar media turut serta dalam menyebarkan informasi terkait keberadaan Riyanto. Menurutnya, jaringan peredaran narkoba kerap sulit untuk ditelusuri.
“Dengan adanya rekan-rekan media, kami berharap bisa membantu memberikan informasi. Karena kasus narkoba ini memang sangat licin,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa jaringan narkoba bersifat terputus, sehingga penangkapan pelaku tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan pelaku lain yang tertangkap. Dibutuhkan bukti kuat yang langsung terkait dengan tersangka.
“Jaringan narkoba itu terputus. Kalau kita mau menangkap pelaku, tidak cukup hanya berdasarkan sebutan nama. Harus ada bukti yang melekat pada tersangka,” jelas Widiarti.
Ketika disinggung soal status DPO Riyanto, Widiarti memastikan bahwa status tersebut telah ditetapkan. Namun, ia mengakui belum memeriksa secara detail sejak kapan status itu diterbitkan.
“Status DPO sudah kami tetapkan. Sudah cukup, ya?” ucapnya singkat.
Widiarti juga menambahkan, bahwa ada sejumlah informasi yang menyebut Riyanto sebagai bandar narkoba, namun hal tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
“Memang ada informasi yang menyebut dia bandar, tapi itu masih perlu kami konfirmasi. Karena penyebutan nama itu berasal dari pelaku-pelaku yang sudah kami tangkap sebelumnya,” terangnya.
Saat ditanya kapan Riyanto mulai ditetapkan sebagai DPO, Widiarti kembali menegaskan bahwa status tersebut diterbitkan pada bulan Januari 2025, meskipun ia belum dapat memastikan tanggal pastinya.
“Intinya bulan ini, belum kami cek detailnya. Nanti kami periksa lebih lanjut,” katanya.
Saat ini, Polres Sumenep terus memburu Riyanto dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaannya agar segera melaporkannya ke pihak berwajib.***