SUMENEP, MaduraPost – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jaw Timur, akhirnya memanggil saksi dugaan kasus pemerkosaan anak umur 11 tahun di Kecamatan Gapura. Jumat, 29 April 2022.
Salah seorang saksi atas dugaan kasus pemerkosaan itu ialah inisial B, warga Desa Tamidung, Kecamatan Batang-batang, yang disebut-sebut adalah otak pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.
“Kemarin penyidik sudah memanggil beberapa saksi,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dihubungi sejumlah media, Jumat (29/4).
Widiarti menjelaskan siapa B sebenarnya. Menurut keterangannya, B adalah warga Kecamatan Batang-batang yang menikah dengan warga Kecamatan Gapura dan telah dikarunia anak.
Meski begitu, hingga saat ini polisi masih belum bisa menetapkan siapa pelaku. Widiarti menjelaskan, jika B bukanlah tersangka, melainkan hanya sebatas saksi yang masih dimintai keterangan atas kasus tersebut.
Dia menerangkan, polisi akan terus memburu pelaku pemerkosaan anak perempuan 11 tahun itu. Kini, kasusnya masih ditangani oleh penyidik Polres Sumenep.
Dari mulai pengumpulan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi sudah dilakukan kepolisian. Sayangnya, kasus tersebut masih berkutat dimeja penyidik.
“Iya bisa saja kan, pelaku dari manapun. Yang jelas TKP memang di wilayah hukum Polsek Gapura,” kata Widiarti mengungkapkan.
Widiarti menjelaskan, untuk penetapan dari status pelaku ke terduga hingga tersangka membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Kalau ke tersangka masih belum. Itu kan masih diperiksa saksi-saksinya, makanya kan untuk menetapkan tersangka butuh keterangan saksi juga, itu ranahnya penyidik,” tegas mantan Kapolsek Kota Sumenep ini.
Salah satu bukti yang telah dikantongi penyidik Polres Sumenep saat ini hanyalah hasil visum korban.
Hanya saja, Widiarti tidak bisa diungkapkan, mengingat proses masih berjalan sebelum pelaku benar-benar sah ditetapkan di mata hukum sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
“Sudah ada di penyidik, kalau untuk visum sudah. Tapi itu ranahnya dokter loh ya, untuk jadi barang bukti. Jadi nggak bisa dikeluarkan untuk konsumsi publik,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus pemerkosaan oleh pria beristri terhadap bocah berusia 11 tahun di wilayah hukum Kecamatan Gapura ini telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Mapolres Sumenep.
Hal ini berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor : TBL/B/93/IV/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 April 2022 sekitar pukul 15.15 WIB.
Disebutkan dalam laporan, pada Minggu, 24 April 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, Bunga (samaran) memberitahu keluarganya bahwa telah disetubuhi dan dicabuli secara paksa oleh pria berinisial B asal Desa Tamidung Kecamatan Batang-batang pada Sabtu, 3 April 2022 atau awal Bulan Ramadan 1443 H.
“Kejadiannya di dalam rumah milik perempuan inisial RS warga Kecamatan Gapura sekitar pukul 7 malam,” berikut bunyi laporan yang ditandatangani oleh Iptu Abu Mahdura.