SUMENEP, MaduraPost – Hampir setiap hari kasus narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terjadi. Korbannya, kebanyakan para pemuda.
Baru-baru ini, Kepolisian Resort (Polres) Sumenep kembali ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah kepulauan.
Kasus narkoba ini terjadi wilayah Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean. Senin, 3 Januari 2022. Polsek Kangean menangkap pengedar narkoba seorang pemuda.
Dia adalah Zakki Taufiq Rahman (24), warga Dusun Tengah, RT 002/RW 002, Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa.
Pria yang berprofesi sebagai tukang cukur ini ditangkap polisi sekitar pukul 08.00 WIB, Senin kemarin di rumahnya sendiri.
Polisi menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dari tangan Zakki sebanyak 0,52 gram. Penangkapan Zakki bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika dia sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi mendapatkan bukti dan langsung mengamankan Zakki. Polisi juga melakukan penggeledahan pada lemari baju di rumahnya.
Terbukti, satu paket narkoba jenis sabu didapy polisi. Kemudian, polisi melakukan interogasi kemudian Zakki. Di hadapan polisi Zakki mengakui bahwa narkoba jenis sabu benar adalah miliknya sendiri.
“Selanjutnya, BB dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Selasa (4/1).
Atas perbuatannya, Zakki dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.
Pada tersebut menyebutkan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.





