Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Setiap Hari Ada Kasus Narkoba di Sumenep

2
×

Setiap Hari Ada Kasus Narkoba di Sumenep

Sebarkan artikel ini
PENANGKAPAN : BB berikut tersangka saat diamankan Polsek Kangean. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, MaduraPost – Hampir setiap hari kasus narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terjadi. Korbannya, kebanyakan para pemuda.

Baru-baru ini, Kepolisian Resort (Polres) Sumenep kembali ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah kepulauan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasus narkoba ini terjadi wilayah Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean. Senin, 3 Januari 2022. Polsek Kangean menangkap pengedar narkoba seorang pemuda.

Dia adalah Zakki Taufiq Rahman (24), warga Dusun Tengah, RT 002/RW 002, Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa.

Baca Juga :  Fauzan Adima Serahkan Diri, Mantan Wakil DPRD Sampang Resmi Ditahan

Pria yang berprofesi sebagai tukang cukur ini ditangkap polisi sekitar pukul 08.00 WIB, Senin kemarin di rumahnya sendiri.

Polisi menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dari tangan Zakki sebanyak 0,52 gram. Penangkapan Zakki bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika dia sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi mendapatkan bukti dan langsung mengamankan Zakki. Polisi juga melakukan penggeledahan pada lemari baju di rumahnya.

Baca Juga :  Dugaan Mark Up Anggaran Posyandu di Desa Tangangser Laok Terancam Dilaporkan

Terbukti, satu paket narkoba jenis sabu didapy polisi. Kemudian, polisi melakukan interogasi kemudian Zakki. Di hadapan polisi Zakki mengakui bahwa narkoba jenis sabu benar adalah miliknya sendiri.

“Selanjutnya, BB dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Selasa (4/1).

Baca Juga :  DPRD Sumenep Kelimpungan, Program Daerah Kena Pangkas!

Atas perbuatannya, Zakki dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.

Pada tersebut menyebutkan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.