PAMEKASAN, MaduraPost – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur dengan tegas mengecam tindakan kekerasan yang dialami Sukandi Ali, seorang jurnalis dari media online sidikkasus.co.id, oleh tiga anggota TNI-A.
Fatkhul Khoir, anggota tim KAJ Jawa Timur, menyatakan bahwa kejadian tragis ini tidak hanya menyerang seorang jurnalis, tetapi juga melukai prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
Kekerasan tersebut terjadi di dalam bangunan Pos TNI-AL Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Kamis (28/3/2024) siang.
Sukandi menjadi korban akibat pemberitaannya tentang penahanan kapal yang diduga mengangkut BBM milik Ditpolairud Polda Maluku Utara oleh TNI-AL di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kami sangat menyesalkan insiden ini dan menganggapnya sebagai serangan terhadap kebebasan pers. Kekerasan yang dialami Sukandi tidak hanya menyebabkan luka fisik yang parah, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam,” kata Fatkhul Khoir.
Dari kronologis yang diterima KAJ Jawa Timur, Sukandi disiksa secara brutal dengan pukulan menggunakan tangan kosong, sepatu lars, dan selang karet. Bahkan, korban diancam dengan pistol dan satu kali tembakan peringatan diberikan oleh salah satu pelaku.
“Bentuk penyekapan dan penyiksaan yang dialami Sukandi adalah tindakan keji yang tidak dapat ditoleransi. Kami menuntut keadilan bagi Sukandi dan mengajak semua pihak untuk bersatu dalam solidaritas mendukungnya,” tambah Fatkhul Khoir.
Sukandi mengalami luka-luka serius di bagian bahu, lengan, dan kepala, bahkan giginya patah akibat hantaman pelaku. Trauma yang dialaminya juga mengingatkan pada kejadian serupa yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya pada April 2021.
KAJ Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers dan keamanan jurnalis di seluruh Indonesia. Solidaritas dan dukungan terhadap Sukandi Ali menjadi sebuah tuntutan moral dalam memperjuangkan keadilan dan mengakhiri kekerasan terhadap jurnalis.***






