Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sering Pesta Narkoba, Tiga Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Avatar
7
×

Sering Pesta Narkoba, Tiga Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
PENANGKAPAN. Tiga pelaku saat ditangkap polisi. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, MaduraPost – Warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi saat pesta narkoba. Kamis, 27 Januari 2022.

Mereka diantaranya Budi Hartono (34) dan Baihaqi (40), warga Dusun Gilir, Desa Torbang Kecamatan Batuan. Lalu Moh. Rawi (62), warga Dusun Sagaran, desa setempat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketiga orang ini ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Sumenep.

Baca Juga :  Kejari Sampang Kembalikan Uang Hasil Korupsi Bansos Tebu Rp 9,9 Miliar Ke Kas Negara

Mereka ditangkap di sebuah rumah tepatnya di kamar Budi Hartono. Barang Bukti (BB) yang kantongi polisi yakni satu paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram.

Ada pipet kaca yang terdapat sisa sabu. Seperangkat alat hisap yakni bong terbuat dari botol merk Kratingdaeng, dua handphone, uang Rp 100.000 ribu dan satu unit sepeda motor merk Scoopy warna putih dengan nomor polisi (Nopol) M-4937-WV.

Baca Juga :  LSM Disindir Cari Duit, Anggota DPRD Sampang Dipolisikan

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan narkoba jenis sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Kamis (27/1).

Atas perbuatannya, mereka dikenakan hukuman tindak pidana
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pemdes Gagah Mengambil Tema ‘Desa Gagah Kreatif Inovatif Tiada Henti’ Sebagai Tematik Desa

Saat ini ketiganya dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Sumenep, guna kepentingan penyidikan.