SUMENEP, MaduraPost – Warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi saat pesta narkoba. Kamis, 27 Januari 2022.
Mereka diantaranya Budi Hartono (34) dan Baihaqi (40), warga Dusun Gilir, Desa Torbang Kecamatan Batuan. Lalu Moh. Rawi (62), warga Dusun Sagaran, desa setempat.
Ketiga orang ini ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Sumenep.
Mereka ditangkap di sebuah rumah tepatnya di kamar Budi Hartono. Barang Bukti (BB) yang kantongi polisi yakni satu paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram.
Ada pipet kaca yang terdapat sisa sabu. Seperangkat alat hisap yakni bong terbuat dari botol merk Kratingdaeng, dua handphone, uang Rp 100.000 ribu dan satu unit sepeda motor merk Scoopy warna putih dengan nomor polisi (Nopol) M-4937-WV.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan narkoba jenis sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Kamis (27/1).
Atas perbuatannya, mereka dikenakan hukuman tindak pidana
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini ketiganya dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Sumenep, guna kepentingan penyidikan.





