SAMPANG, MaduraPost – Polres Sampang berhasil mengamankan dua bandar sekaligus pengedar narkoba asal desa Bira Timur kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang. Senin, (09/03/2020) sekitar jam 20.00 WIB.
Kedua tersangka tersebut adalah Syaifuddin (36) warga Dusun Balanan, dan Umar (44), warga Dusun Mirengkit Timur Desa Bira Timur.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 500,42 gram dari tangan kedua tersangka di rumah masing masing.
“Alhamdulliah kali ini tim Satresnarkoba Polres Sampang dapat menangkap bandar di wilayah Pantura dengan BB sabu sabu kurang lebih setengah kilo (500,42) gram, dan 2 Unit Handphone sebagai alat transaksi, mereka pengedar dan bandar,” kata Kapolres Sampang Didit, Selasa (10/03/2020)
Lebih lanjut Didit menuturkan, dari setiap penjualan, tersangka meraup keuntungan Rp 25 juta per 100 gram dan diprediksi dari barang yang ada, jika di rupiahkan kurang lebih Rp 500 Juta.
Dua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau 1 subsider Pasal 112 ayat 2 atau 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau denda paling banyak 10 Miliar. (mp/man/rus)