SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Kejari Sumenep tak Punya Target Kasus Korupsi Gedung Dinkes Kapan Selesai

Avatar
×

Kejari Sumenep tak Punya Target Kasus Korupsi Gedung Dinkes Kapan Selesai

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Kajari Sumenep, Adi Tyogunawan, saat dikonfirmasi eksklusif oleh MaduraPost di ruang kerjanya. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Kamis, 27 Januari 2022.

Gelar perkara yang dihadiri langsung oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Sumenep berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hasilnya masih sama. Kejari Sumenep tetap mengembalikan berkas formil dan materil kasus tersebut ke pihak penyidik Polres Sumenep.

Baca Juga :  Zainatun, Perempuan Yang Sering Transaksi Narkoba Dibekuk Polisi

Bedanya, kalinya ini pihak Kejari menawarkan diri untuk membantu melengkapi berkas itu. Namun, hal itu tidak diyakini bisa membantu, sebab protokoler Polres memiliki sistem yang berbeda.

“Kami hanya menawarkan saja, kalau misalkan disana menolak tak jadi masalah,” kata Kepala Kejari Sumenep, Adi Tyogunawan, saat diwawancara oleh sejumlah media di ruang kerjanya, Kamis (27/1).

Baca Juga :  Diduga Palsukan Tanda Tangan Penerbitan AJB Tanah, Warga Kedungdung Ancam Lapor Polisi

Bolak balik berkas dari Polres ke Kejari tentang kasus Tipikor gedung Dinkes Sumenep memang menimbulkan banyak tanya pada publik.

Adi berulang kali melemparkan berkas kasus ini ke pihak Polres dengan dalih syarat formil dan materil harus cepat terpenuhi.

“Kami sampaikan bahwa ayo bersama tuntaskan kasus ini,” kata dia.

Seolah menjadi wacana klise, gelar perkara bersama penyidik Polres Sumenep tetap tak membuahkan hasil. Adi menyebut, satu unsur kasus tersebut tidak terpenuhi, tetap akan ada bolak balik berkas perkara.

Baca Juga :  Atap RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Ambruk, Direktur Erliyati : Alhamdulillah Tidak Ada Korban Jiwa

“Solusinya bagaimana, di KUHAP itu ada ketentuan dalam waktu 14 hari setelah kita kembalikan mereka harus menindaklanjuti,” kata dia menerangkan.

Sayangnya, Adi tak bisa menyebut kapan target berkas perkara itu akan rampung.

“Berbicara target, intinya unsur itu harus terpenuhi,” kata dia lanjut.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.