WS Pelaku Mengenakan Baju Tahanan saat Berada di Mapolres Sampang (Foto: Imron Muslim) |
SAMPANG, (Beritama.id) – Aksi bejat dilakukan oleh Wahyu Suliyanto warga Desa Torjun Kecamatan Torjun Sampang. WS tega mencabuli Indah (nama samaran) perempuan yang masih dibawah umur akhirnya diringkus Kepolisin Resort Sampang.
Dalam siaran persnya Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS. ditemani Kasat Reskrim Sampang Riky Donaire Pilang mengatakan, kejadian berawal dari keduanya yang berkenalan di sosial media (sosmed) Facebook.
“Mereka kenalnya sekitar kurang lebih dua bulan berawal dari facebook lalu mereka saling tukar nomer telepon,” ungkap Kapolres Sampang, Kamis (06/08/2020).
lantas keduanya melakukan pertemuan (meet up) disalah satu rumah makan Asela di Sampang. Dua bulan menjalani PDKT, korban Indah (nama samaran) lantas diajak kerumah tersangka WS. Dengan melakukan rayuan maut yaitu berjanji mau dinikahi dan mengganti hp yang rusak milik korban, tersangka lalu mencabuli korban.
“Korban ini diajak kerumahnya, lalu tersangka melancarkan aksinya tersebut,” imbuhnya.
Setalah kejadian tersebut korban melaporkan kepada keluarganya. Tanpa pikir panjang orang tua korban melaporkan aksi bejat WS kepada pihak kepolisian.
“Setelah ada laporan, petugas langsung bergerak menangkap korban yang saat itu sedang bersantai dirumahnya,” pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 subs pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Red/Muslim Mp)