SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) belum bisa memastikan soal kelanjutan pembangunan pasar di Kecamatan Batuan yang tersandung sengketa.
Ardiansyah Ali S, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Sumenep mengakui, bahwa masalah tersebut sudah dilimpahkan ke Kabag Hukum Pemkab Sumenep.
“Kalau tidak salah memang ada tuntuan di pengadilan,” ungkap Ardi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/2/2021) lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan hal itu, Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, juga mengaku tidak tahu jika ada soal sengketa tanah atas kasus yang diperkarakan.
“Kami tidak mengetahui itu. Karena kami, bukan para pihak yang bersengketa. Namun yang jelas berdasarkan mekanisme pengadaan oleh Disperindag, hubungan hukum kaitannya pak Zis ke dinas terkait sudah melalui proses administrasi kepemilikan yang sah,” kata Wathan, saat diwawancara oleh media ini di ruang kerjanya, Kamis (18/2).
Dia mengatakan, berdasarkan atas bukti kepemilikan tanah dari RB Mohammad Zis, pihaknya tinggal akan menunggu putusan hakim.
“Karena ini ada beberapa Persil. Kebetulan yang ini adalah Persil 34. Ini jangan sampai dicampur baurkan soalnya ini mirip-mirip,” ujarnya.
Wathan menguraikan, dalam satu lahan tanah yang bersengketa tersebut memiliki tiga Persil. Pertama, Persil dengan ukuran 32 ditempati SKB alias AKNS Batuan.
Kemudian ada Persil dengan ukuran 33 di sebelah tengah atau disebelah barat SKB Batuan. Terakhir, adalah tanah yang bersengketa sebelah sisi paling barat dengan ukuran Persil 34. Saat ini telah dibangun pagar pasar tradisional.
Wathan menerangkan, pada dasarnya RB Mohammad Zis telah memperoleh haknya untuk mendapatkan hibah. Menurutnya, R Soeharto tidak memiliki dasar hibah atas kepemilikan tanah tersebut, melainkan hak jual beli.
“Ada, putusan pengadilan untuk yang Persil 32, bahwasanya itu dimenangkan oleh pihak pak Zis. Artinya yang menjadi bukti kepemilikan yang sah adalah yang hibah. Bukan akte jual beli yang pak Hartono, tapi di lain Persil. Dan ini masih dalam satu wilayah (tempat,red),” urainya.
Sebelumnya, kata Wathan, yang disengketakan adalah Persil 32, yakni tanah yang saat ini dibangun SKB Batuan. Namun, kasus tersebut telah selesai. Pemenangnya adalah RB Mohammad Zis.
“Nah, sekarang yang disengketakan lagi adalah Persil yang 34, yang akan dibangun pasar tradisional. Ini yang masih dalam proses di Pengadilan,” timpal Wathan.
Sayangnya, pada pewarta, Wathan malah mengaku tidak tahu saat ditanya soal status kepemilikan tanah oleh R Soeharto.
“Itu sebenarnya membeli ke pak Agus. Saat ini, pak Agus sudah kami jadikan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Ia menjelaskan bahwa tidak pernah menjual tanah tersebut ke pak Hartono,” bebernya.
Usai menyebut nama Agus sebagai saksi Pemkab Sumenep di PN Sumenep, Wathan tidak menjelaskan kronologis secara mendalam, jika R Soehartono membeli sebidang tanah kepada Agus tersebut.
“Soal sengketa kepemilikan tanah pada tahun 2014 hingga 2015 antara pak Zis dan pak Hartono, kami (Kabag Hukum, red) tidak tahu. Karena kami baru tahu pada saat proses pengerjaan (Pagar pasar, red),” akuinya.
(Mp/al)