Sengketa Pasar Batuan, Pemkab Sumenep Ambil Keputusan ‘Tidak Tahu’ 

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 18 Februari 2021 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) belum bisa memastikan soal kelanjutan pembangunan pasar di Kecamatan Batuan yang tersandung sengketa.

Ardiansyah Ali S, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Sumenep mengakui, bahwa masalah tersebut sudah dilimpahkan ke Kabag Hukum Pemkab Sumenep.

“Kalau tidak salah memang ada tuntuan di pengadilan,” ungkap Ardi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/2/2021) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan hal itu, Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, juga mengaku tidak tahu jika ada soal sengketa tanah atas kasus yang diperkarakan.

“Kami tidak mengetahui itu. Karena kami, bukan para pihak yang bersengketa. Namun yang jelas berdasarkan mekanisme pengadaan oleh Disperindag, hubungan hukum kaitannya pak Zis ke dinas terkait sudah melalui proses administrasi kepemilikan yang sah,” kata Wathan, saat diwawancara oleh media ini di ruang kerjanya, Kamis (18/2).

Baca Juga :  BST Resmi Dilaunching, Kadinsos Sumenep: Ribuan Masyarakat Siap Menerima

Dia mengatakan, berdasarkan atas bukti kepemilikan tanah dari RB Mohammad Zis, pihaknya tinggal akan menunggu putusan hakim.

“Karena ini ada beberapa Persil. Kebetulan yang ini adalah Persil 34. Ini jangan sampai dicampur baurkan soalnya ini mirip-mirip,” ujarnya.

Wathan menguraikan, dalam satu lahan tanah yang bersengketa tersebut memiliki tiga Persil. Pertama, Persil dengan ukuran 32 ditempati SKB alias AKNS Batuan.

Kemudian ada Persil dengan ukuran 33 di sebelah tengah atau disebelah barat SKB Batuan. Terakhir, adalah tanah yang bersengketa sebelah sisi paling barat dengan ukuran Persil 34. Saat ini telah dibangun pagar pasar tradisional.

Baca Juga :  Inspektorat Sumenep Sukses Optimalkan Monev Keuangan Desa di Daratan dan Kepulauan

Wathan menerangkan, pada dasarnya RB Mohammad Zis telah memperoleh haknya untuk mendapatkan hibah. Menurutnya, R Soeharto tidak memiliki dasar hibah atas kepemilikan tanah tersebut, melainkan hak jual beli.

“Ada, putusan pengadilan untuk yang Persil 32, bahwasanya itu dimenangkan oleh pihak pak Zis. Artinya yang menjadi bukti kepemilikan yang sah adalah yang hibah. Bukan akte jual beli yang pak Hartono, tapi di lain Persil. Dan ini masih dalam satu wilayah (tempat,red),” urainya.

Sebelumnya, kata Wathan, yang disengketakan adalah Persil 32, yakni tanah yang saat ini dibangun SKB Batuan. Namun, kasus tersebut telah selesai. Pemenangnya adalah RB Mohammad Zis.

“Nah, sekarang yang disengketakan lagi adalah Persil yang 34, yang akan dibangun pasar tradisional. Ini yang masih dalam proses di Pengadilan,” timpal Wathan.

Baca Juga :  Pesan Moral Ketua DPRD Sumenep Sambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI: Pembangunan Maju Signifikan

Sayangnya, pada pewarta, Wathan malah mengaku tidak tahu saat ditanya soal status kepemilikan tanah oleh R Soeharto.

“Itu sebenarnya membeli ke pak Agus. Saat ini, pak Agus sudah kami jadikan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Ia menjelaskan bahwa tidak pernah menjual tanah tersebut ke pak Hartono,” bebernya.

Usai menyebut nama Agus sebagai saksi Pemkab Sumenep di PN Sumenep, Wathan tidak menjelaskan kronologis secara mendalam, jika R Soehartono membeli sebidang tanah kepada Agus tersebut.

“Soal sengketa kepemilikan tanah pada tahun 2014 hingga 2015 antara pak Zis dan pak Hartono, kami (Kabag Hukum, red) tidak tahu. Karena kami baru tahu pada saat proses pengerjaan (Pagar pasar, red),” akuinya.

(Mp/al) 

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sampang Sindir Pernyataan Plt Kepala DPMD Soal Jadwal Pilkades Serentak 2027
Keselamatan Terancam, Satu Keluarga di Pamekasan Hidup Berdampingan dengan Tiang PLN
Halal Bihalal Kapolres Pamekasan dan Wartawan, Momentum Perkuat Kerja Sama dan Cegah Balap Liar
Jelang Lebaran, Toko di Pamekasan Diserbu Pembeli, Polisi Siaga Keamanan
Satpol PP Sidak Ramadhan, Seorang Pegawai di Sampang Kepergok di Warung Makan
Laporkan Premanisme Berkedok Ormas! Polres Pamekasan Buka Call Center 110
Polres Pamekasan Kampanyekan ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’ untuk Keselamatan Pemudik
Bupati Bangkalan Tinjau Pengelolaan Sampah Usai Dikeluhkan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 09:00 WIB

DPRD Sampang Sindir Pernyataan Plt Kepala DPMD Soal Jadwal Pilkades Serentak 2027

Senin, 14 April 2025 - 10:16 WIB

Keselamatan Terancam, Satu Keluarga di Pamekasan Hidup Berdampingan dengan Tiang PLN

Selasa, 8 April 2025 - 14:19 WIB

Halal Bihalal Kapolres Pamekasan dan Wartawan, Momentum Perkuat Kerja Sama dan Cegah Balap Liar

Sabtu, 29 Maret 2025 - 09:41 WIB

Jelang Lebaran, Toko di Pamekasan Diserbu Pembeli, Polisi Siaga Keamanan

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:57 WIB

Satpol PP Sidak Ramadhan, Seorang Pegawai di Sampang Kepergok di Warung Makan

Berita Terbaru

Haikal Wahidin Al Husein saat menunjukkan surat pengaduan dari Mapolres Sampang.

Hukum & Kriminal

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:43 WIB