Scroll untuk baca artikel
Investigasi

Sempat Dilaporkan Dugaan Korupsi, LIPK Sumenep Kembali Soroti Kapal Tongkang Baru di Gresik Putih

Avatar
3
×

Sempat Dilaporkan Dugaan Korupsi, LIPK Sumenep Kembali Soroti Kapal Tongkang Baru di Gresik Putih

Sebarkan artikel ini
KAPAL TONGKANG. Nampak terlihat Kapal Tongkang baru di Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, bersandar di dermaga dan belum beroperasi. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Adanya Kapal Tongkang baru di Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali disorot Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK).

Pasalnya, usai salah satu Kapal Tongkang yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat dilaporkan ke polisi akibat dugaan korupsi, kali ini kembali ada Kapal Tongkang baru di kawasan itu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut ketua LIPK Sumenep, Syaifiddin mengatakan, kuat dugaan jika hingga saat ini Kapal Tongkang baru tersebut belum mengantongi izin. Meski saat ini, kata dia, Kapal Tongkang itu nampak belum beroperasi namun sudah lepas landas dari daratan.

Baca Juga :  Proyek Saluran Irigasi Abaikan K3, PPK BBPJN 8 Probolinggo Terkesan Tutup Mata

“Kami minta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep untuk komitmen dengan janjinya yang tidak akan mengeluarkn ijin tongkang yang baru,” ungkap Syaifiddin pada media ini, Sabtu (7/5).

Dirinya menilai, saat ini kasus yang dilaporkannya tentang dugaan korupsi Kapal Tongkang yang lama tetap bergulir di meja Polres Sumenep. Sebab itu, pihaknya mengancam Dinas terkait tidak bermain-main memandang perkara tersebut. Apalagi sampai memberikan izin operasional Kapal Tongkang yang baru.

Baca Juga :  Tahun Ini Disdik Sumenep Anggarkan Rp64 Miliar Program Perbaikan dan Pembangunan Sekolah

“Apapun alasannya, karena itu sangat tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, dan kmi punya buktinya kalau Dishub Sumenep tidak akan mengeluarkn ijin tongkang yang baru. Baik itu punya Bumdes Gersik Putih yang baru atau Bumdes Kalianget Timur,” tegasnya.

Untuk diketahui, mengacu pada pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, untuk melakukan usaha angkutan penyeberangan wajib pemiliki Izin Usaha Angkutan Penyeberangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan penyeberangan.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Jadi Kendaraan Politik KH. Ahmad Qusyairi Zaini Nyalon Wabup di Pilkada Sumenep 2024

Terpisah, hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi valid dari Dishub Sumenep. Saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Kepala Dishub Sumenep, Agustiono Sulasno, berikut Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Umum, Tayub tidak merespon. Meski nada tunggu telfonnya terdengar aktif.

Sementara saat ditemui sejumlah pewarta baru-baru ini, pihak Dinas sering sulit untuk ditemui.