Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Selama 23 Tahun tidak Ada Konvensi, Warga Ancam Segel Tower Telekomunikasi di Tarogan Bangkalan

6
×

Selama 23 Tahun tidak Ada Konvensi, Warga Ancam Segel Tower Telekomunikasi di Tarogan Bangkalan

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, Madurapost.id – Warga Kampung Tarogan Kemayoran Bangkalan keluhkan tower telekomunikasi di jalan KH. Moh Yasin Tarogan Kemayoran Bangkalan yang dianggap sangat merugikan masyarakat sekitar.

Hal itu disampaikan oleh Wawan Sapuan bahwa tower telekomunikasi yang berdiri hapir berdiri 23 tahun itu tidak pernah ada kompensasi terhadap warga sekitar, sedangkan dampaknya sangat dirasakan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Pemkab Sumenep Ajak Eks Napiter Ikut Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI

“Banyak barang-barang elektronik (televisi, Hp dll) terdampak dari provider itu, bahkan hingga saat ini warga tidak pernah diperhatikan,” ujar Wawan Sapuan yang berada persis di belakang tower.

Lanjut Wawan Sapuan, harus ada tindakan tegas dari pihak pemerintah terhadap pengelola yang bersikap diskriminasi terhadap masyarakat sekitar yang terdampak.

“Jika perlu ditutup saja, karena lebih banyak negatifnya dibandingkan positifnya terhadap warga sekitar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pencuri Gerobak Diringkus Warga Pamekasan, Dua Lainnya Kabur Diburon Polisi

Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Bangkalan, Ainul Gufron mempertanyakan tanda tangan warga yang ingin menyegel tower telekomunikasi yang berada di Jl. KH. Moh Yasin Kampung tarogan.

“Hm… Bukti penolakannya ada ya?, Ttd mengetahui lurah camat ajukan ke saya,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh crew Madurapost.id, Senin (03/08/2020).

Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan saat ditanyakan tetkait legalitas perizinannya, Ainul Gufron enggan memberikan jawaban dan komentar. (Mp/sur/kk)

Baca Juga :  DKPP Sumenep Gelar Lomba Membuat Produk Kuliner Pertanian di Momentum Lebaran Ketupat