Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Sekdakab Sampang : Seorang Guru Mendidik Bukan Dengan Kekerasan

Avatar
16
×

Sekdakab Sampang : Seorang Guru Mendidik Bukan Dengan Kekerasan

Sebarkan artikel ini
H. Yuliadi Setiawan, Sekretaris Kabupaten Sampang

SAMPANG, MaduraPost – Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kabupaten Sampang, Madura, angkat bicara terkait insiden pemukulan terhadap sejumlah siswa oleh oknum Guru di SMPN 1 Camplong, Kecamatan Camplong.

Menurut Sekdakab Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya mengatakan belum mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat. Namun, menurutnya pendisiplinan dengan kekerasan yang dilakukan oknum guru tersebut merupakan praktik yang tidak dibenarkan dalam pembelajaran.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Cerita Mahfud MD Pernah Tak Lulus Tes CPNS Malah Jadi Menteri

“Masih belum ada laporan. Tapi pada prinsipnya, seorang guru yang juga merupakan pendidik tidak boleh melakukan tindakan kekerasan dan kesewenang – wenangan terhadap siswa,” katanya, Minggu (12/09/2021).

Pihaknya mengaku sudah mengutus Disdik untuk melakukan investigasi terkait aksi kekerasan tersebut. Informasi terkini, oknum guru itu sudah dilaporkan ke Polres oleh para wali murid.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Usulkan Lokasi Sekolah Rakyat di Desa Patean

“Kalau memang itu sudah dilaporkan ya nanti tunggu hasil penyidikan, apakah pemukulan itu sebatas normal atau sudah diluar kewajaran. Tapi kemarin, saya sudah perintahkan kepala disdik untuk melakukan pengecekan,” imbuhnya.

H. Wawan sapaan akrabnya juga menghimbau kepada para guru agar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai pendidik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Disdikbud Pamekasan Gandeng FWP Bina Kepsek Melalui PMM

“Kalau sudah punya niat profesi sebagai guru, harus sabar. Kejadian ini agar dapat dijadikan pelajaran berharga. Pesan saya untuk seluruh para guru agar melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.