PAMEKASAN, Madurapost.id – Menjelang kembalinya santri ke Pondok Pesantren di Pamekasan sudah mulai dekat, Pemkab Pamekasan keluarkan Surat Edaran (SE)
SE tersebut tentang Kembalinya Santri dan Penerimaan Santri Baru di wilayah setempat, upaya dalam pencegahan Covid-19, yang tertuang dalam nomor : 065/99/432.012/2020. Tertanggal 2/6/2020.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Pamekasan mengimbau santri yang ingin kembali ke pondok pesantren wajib mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 di pesantren.
“Dengan memakai masker, cuci tangan dengan sabun, dan pengecekan suhu tubuh, jaga jarak,” terang Baddrut Tamam dalam SE tersebut.
Santri, lanjut Baddrut dalam SE, diharuskan kondisi sehat, yakni dibuktikan dengan surat keterangan sehat bebas dari influenza, batuk dan sesak nafas dari pusat kesehatan di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, pesantren diimbau untuk menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir. Sementara untuk santri diimbau untuk mengkonsumsi makanan yang bernutrisi.
“Khusus untuk vitamin c, vitamin e dan masker akan disediakan Pemkab Pamekasan mulai dari bulan juli 2020 hingga akhir tahun anggaran 2020,” lanjutnya.
Imbauan tersebut dilakukan Bupati Pamekasan atas dasar ditetapkannya Kabupaten Pamekasan sebagai zona merah Covid-19.
Tercatat, sebanyak 20 warga Pamekasan telah terkonfirmasi positif virus tersebut, yakni 4 orang meninggal, 8 orang sedang dirawat dan 8 orang lainnya dalam keadaan sembuh.
“Santri yang mengalami gangguan kesehatan harus dikoordinasikan dengan puskesmas setempat, untuk dilakukan tindakan medis,” lanjut Bupati Pamekasan dalam surat tersebut. (Mp/rai/kk)