Lima tersangka saat dikawal sejumlah anggota kepolisian di Mapolres Pamekasan |
PAMEKASAN, BERITAMA.id – Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, jawa Timur, berhasil mengungkap 4 kasus dan menangkap 5 budak penyalahguna narkoba. Selasa (11/06/2019)
AKBP Teguh Wibowo Sik, Kapolres Pamekasan mengatakan, dari kelima tersangka diantaranya satu bandar, dua kurir dan 2 pengguna.
“Kelima tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda dalam kurun waktu dua pekan,” kata Teguh Wibowo.
Kelima tersangka tersebut yakni, SD (bandar) warga Bangkalan, TH (pengguna) warga Pamekasan, SHR (pengedar) warga Pamekasan, HA (pengguna) warga Pamekasan, dan JR (pengguna dan pengedar) warga Pamekasan.
Dalam kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 13,61 gram shabu dan perangkat alat hisab.
Menurut Teguh Wibowo, tersangka akan dikenakan pasal 112 (1), pasal 114 (1) dan pasal 132 (1) jo pasal 127 (1) UURI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(red-Efita)