Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Satreskrim Polres Sampang Berhasil Meringkus Residivis Curanmor Asal Camplong

6
×

Satreskrim Polres Sampang Berhasil Meringkus Residivis Curanmor Asal Camplong

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Sampang saat menunjukkan tersangka dan Barang Bukti. (Foto : Saman/Biro Sampang)
Satreskrim Polres Sampang saat menunjukkan tersangka dan Barang Bukti.
(Foto : Saman/Biro Sampang)

 

SAMPANG, MaduraPost – Tomin (37) tahun, warga Desa Anggersek, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sampang, atas kasus pencurian sepeda motor.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Tomin Merupakan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor yang sudah tiga kali masuk penjara.

Baca Juga :  DPRD Bangkalan Sidak Tiga Sekolah Terkait DAK

Menurut Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra. Tomin yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, Dua kali pernah dipenjara di Polrestabes Surabaya dan satu kali di Polres Sampang.

Lebih lanjut Kapolres Sampang menyampaikan, bahwa tersangka merupakan Spesialis curanmor di wilayah Madura, ia ditangkap di kota Sampang saat mengendarai sepeda motor bernopol M 6212 PE, yang mana sepada tersebut adalah kendaraan hasil curian.

Baca Juga :  Busana Adat Bali dan Pesan Kebhinekaan Hizbul Wathan di Hari Kemerdekaan

“Tersangka ini, kami tangkap di jalan Imam Bonjol, kelurahan Delpenang, Kecamatan sampang, Sabtu (18/1/2020) lalu, kita tembak di kaki sebelah kanannya karena berusaha melarikan diri,” kata Kapolres Didik, Selasa (21/1/2020).

Dalam penanganan kasus tersebut, korps bhayangkara kota Bahari ini mengamankan barang bukti (BB) berupa STNK, BPKB, serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Sumenep, Empat Raperda Jadi Bahan Pokok Pembahasan

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.(mp/man/rul)