SAMPANG, MaduraPost – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas gabungan melakukan langkah tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Sikatan sekitar Pasar Srimangunan Sampang.
Tenda pedagang kaki lima yang berdiri di sebelah timur pasar srimangunan dibongkar karena dinilai menjadi penyebab kemacetan lalu lintas. Selain itu menggangu ketertiban umum.
Selama pembongkaran berlangsung, tidak ada perlawanan dari para pemilik tenda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, A Taufik dikonfirmasi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Mohammad Suharto menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan secara persuasif.
“Sebelum kami bongkar, sebelumnya sudah ada sosialisasi penertiban. Mayoritas sudah menaati. Namun ada beberapa tenda yang masih bandel, jadi kami bongkar untuk proses penertiban,” katanya, Sabtu (20/02/2021).
Suharto menegaskan, pihaknya tidak akan segan–segan untuk memberikan sanksi yang lebih tegas bila para pedagang tetap nekat untuk menggelar dagangannya menggunakan badan jalan.
“Jadi orang parkir di badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan,” pungkasnya.
(Mp/man/rus)