SUMENEP, MaduraPost – Adanya belanja modal bangunan kesehatan Puskesmas Legung atau pembangunan gedung kesehatan di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga adanya pengkondisian dalam tahapan proses pelelangan.
Pasalnya, dari 37 peserta pendaftar atau CV, hanya ada satu CV yang berhasil mengajukan penawaran. Hal itu diketahui dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumenep, yakni lpse.sumenepkab.go.id.
Proyek yang dimenangkan oleh tender CV. Tri Tunggal Sakti dari pagu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 itu bernilai Rp. 4.252.947.425.00 alias 4 miliar lebih. Namun, kontrak yang didapatkan senilai Rp. 4.199.165.037.85.
Sebab itu, Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep Syaifiddin mengungkapkan, jika adanya lelang tersebut diduga ada permainan kongkalikong pengkondisian untuk memenuhi syarat teknis kemenangan.
“Terkait lelang yang di Puskesmas Legung itu menurut analisa kami hanya ada satu CV yang ikut proses lelang. Kami menduga, dengan hanya satu CV yang ikut dalam proses lelang itu berarti ada indikasi dari segi persyaratan dan teknis yang sangat sulit atau susah untuk didapatkan,” ungkapnya pada media ini, Sabtu (14/8).
Menurutnya, patut dicurigai jika dari sejumlah peserta lelang tersebut hanya ada satu peserta yang memenuhi syarat mutlak. Pihaknya tidak menampik, jika kemungkinan ada indikasi kecurangan.
“Saya melihat proses lelang yang lain banyak penawarnya, bukan hanya satu tetapi sekitar puluhan pesery. Tetapi lelang Puskemas Legung itu hanya satu penawarnya, dan pemenangnya juga satu, ini kan aneh,” jelasnya.
Pihaknya berjanji, akan mengawal proses pelaksanaan pembangunan gedung Puskesmas Legung tersebut. Jika ditemukan ada indikasi kecurangan, kata Syai, tak segan untuk menyeretnya ke ranah hukum.
“LIPK akan mengawal proses pekerjaan ini dari awal hingga akhir. Kalau memang nanti ada indikasi pekerjaan ini tidak benar, kemudian tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada, kami akan bawa masalah ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Syai melanjutkan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek menjadi hal penting saat pelaksanaan pembangunan. Akan hal itu, dia mewanti-wanti agar K3 lebih diutamakan keberadaannya.
“Sementara temuan di lapangan, mungkin terkait dengan pelaksanaannya. Karena sekarang kan proses pembongkaran, kemudian persiapan dan pelaksanaan. Mungkin yang harus saya garis bawahi adalah K3-nya. Karena itu sangat perlu dan wajib dalam pelaksanaan proyek. Itu menyangkut pelaksanaan jiwa kerja. Misal ada apa-apa, itu perlu untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan,” timpalnya.
Terpisah, sekretaris LPSE Sumenep, Idam menejelaskan, bahwa proses pelelangan sudah selesai dilakukan dan ditemukan satu pemenang yaitu CV. Tri Tunggal Sakti.
“Kalau prosesnya sudah selesai, tinggal pelaksanaan. Kalau syarat itu dari pejabat pembuat komitmen (PPKo) atau organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Jadi terkait ada kendala dari luar, kami tidak tahu dan tidak paham, apakah ada kendala syarat atau semacamnya. Kita tidak sampai kesana,” katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.
Secara teknis, kata dia, segala syarat pendaftaran ada di OPD masing-masing. Karena itu, para peserta harus memenuhi syarat teknis yang telah ditentukan.
“Jadi, syarat teknis itu ada di OPD bukan dari kita. Nah, siapa saja bebas menawarkan. Tapi yang lulus itu cuma satu. Saat proses lelang, siapapun menawarkan lelang dan berapapun orang yang daftar dipersilahkan. Nah, kemudian yang lulus itu hanya satu. Harus lulus registrasi dan administrasi,” paparnya.
Ditanya soal adanya dugaan indikasi permainan pengkondisian dalam seleksi pelelangan, Idam menyarankan, untuk menanyakan secara detail pada pihak LIPK.
“Yasudah, langsung konfirmasi saja ke LIPK. Kalau kita kan hanya di administrasi saja, kalau sudah lulus ya kita tentu luluskan. Jadi ketika ada masalah di luar kita tidak tahu, karena kita hanya selesai di administrasi saja. Istilahnya, kalau bahasa kita adalah proses (Menjual atau perantara, red). Nah, kalau syarat itu ada di OPD,” tuturnya.
“Saya juga tidak paham, kenapa yang lain tidak lulus. Kalau misal kurangnya syarat berarti ada masalah internal dari luar. Kita hanya mengevaluasi saja. Kita ini kan ada syarat Kerangka Acuan Kerja (KAK). Syarat KAK itu yang kita kipas untuk dijadikan dokumen lelang. Makanya itu harus sinkron antara syarat spesifikasi teknis yang diajukan OPD atau KAK dengan yang kita kopas jadi dokumen lelang. Kita kalau tidak ada syarat itu nggak mungkin berani dan tidak berhak,” tambahnya.
Idam menuturkan, jika pelaksanaan kontrak sudah berjalan sekitar 20 hari yang lalu, dan pemenang sudah dapat ditentukan yakni CV. Tri Tunggal Sakti.
“Kita itu hanya sebatas penetapan pemenang, habis itu terkait penanggungjawab itu ranahnya OPD. Kita akan laporkan ke OPD, nah OPD selanjutnya proses sampai selesai,” jelasnya.
Saat ini, regulasi di LPSE sering berubah-ubah. Menurutnya, hal itu telah ditetapkan oleh pusat. Oleh karenanya, setiap regulasi baru harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Nggak bisa, jadi syarat itu beda-beda. Dulu kalau Perpres nomor 80 itu minimal harus tiga yang masuk, habis itu berubah lagi ke Perpres nomor 54 tahun 2010 minimal tiga juga yang masuk. Kemudian Perpres nomor 18 berubah lagi, yaitu satu nggak masuk tidak jadi masalah. Kita berpacu juga pada aturan yang ada. Jadi yang mengingat itu di aturan penyedia adalah dokumen pemilihan. Dari dokumen itu nantinya ada evaluasi, termasuk syarat teknis dan tambahanurainya.
“Misal banyak yang masuk tapi tidak memenuhi syarat nggak akan lolos tender juga. Jadi bedakan juga, sudah ada tiga kali perubahan regulasi. Pada tahun 2016 itu perubahan pertama Permen PU nomor 7. Lalu tahun 2020 berubah lagi Permen PU nomor 14. Nah, yang sekarang ini berubah lagi, Perlem nomor 12 tahun 2020. Jadi berubah tiga kali, dan itu akan berubah terus aturan itu,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari sejumlah peserta yang gugur dalam proses lelang proyek tersebut.






