Scroll untuk baca artikel
Headline

Sambut HUT RI Ke-73, 164 Narapidana Termasuk Kasus Narkoba di Rutan Sumenep Bakal Dapatkan Remisi

5
×

Sambut HUT RI Ke-73, 164 Narapidana Termasuk Kasus Narkoba di Rutan Sumenep Bakal Dapatkan Remisi

Sebarkan artikel ini
Rutan Sumenep

SUMENEP, (Madura post.co.id) – Penghuni Rutan Kelas IIB Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebanyak 164 narapidana berencana dapatkan remisi. Rencana tersebut diniatkan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73.

Kepala Rutan Klas IIB Sumenep Beny Hidayat menyampaikan, narapidana yang diusulkan dapat remisi itu memang yang sudah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Strategi Disbudporapar Sumenep Demi Tingkatkan PAD Melalui Penyesuaian Tarif Wisata

“Sebenarnya kalau jumlah narapidana di Rutan Klas IIB Sumenep saat ini ada 173 orang. Tapi yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi hanya sebanyak 164 orang,” ungkapnya, Selasa, (30/07/2019)

Sementara sisanya, menurutnya dikarenakan adanya unsur tidak memenuhi persyaratan, di antaranya karena tidak ada keterangan justice collaborator dan ada yang bebas sebelum 17 Agustus.

Baca Juga :  Diduga Dijadikan Lahan Korupsi, Proyek DD di Desa Tampojung Tinggina Baru Satu Tahun Kini Sudah Roboh

“Mengenai banyaknya remisi, yang diusulkan mendapat remisi satu bulan sebanyak 67 orang, dua bulan 50 orang, tiga bulan 28, empat bulan 16 orang, dan lima bulan 3 orang,” pungkasnya.

Diketahui, dari 164 narapidana yang diusulkan mendapat remisi hari kemerdekaan itu, sebanyak 23 orang di antaranya merupakan narapidana kasus tertentu, yakni narkotika.(mp/aka/red)

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Pemilu, Kejari Akan Panggil PPK se Kabupaten Sampang