Scroll untuk baca artikel
Daerah

S MILD Dibiarkan Beredar Luas, Upaya Pemerintah Gempur Rokok Ilegal Hanya Ilusi

35
×

S MILD Dibiarkan Beredar Luas, Upaya Pemerintah Gempur Rokok Ilegal Hanya Ilusi

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal Merek S MILD milik H. Saleh Ribut (Mohammad Munir/MaduraPost)

PAMEKASAN, MaduraPost – Upaya-upaya pemberantasan rokok ilegal untuk menjaga fairness atau keadilan dalam usaha, mengamankan penerimaan negara

Menlindungi industri kecil, dan menjaga
keseimbangan pasar yang dilakukan oleh Pemerintah nampaknya selama ini hanya sebuah wacana dan ilustrasi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pasalnya, peredaran rokok tidak bercukai (ilegal) merek S MILD kini nyatanya seolah sengaja dibiarkan semakin marak beredar di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Pamekasan dan sekitarnya oleh pihak Bea dan Cukai Madura.

Padahal, pada (19/7) yang lalu pihak Komisi II DPRD Pamekasan telah melakukan rapat koordinasi mengenai pemberantasan rokok ilegal dengan pihak Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim. Namun nyatanya hingga kini rokok ilegal khususnya merek S MILD tersebut marak beredar.

Baca Juga :  Peduli Masyarakat, Kasat Lantas Polres Sampang Bagikan Bingkisan Kepada Warga

Sehingga menurut Syauqi selaku Ketua ALPART, teriakan operasi gempur rokok ilegal, sosialisasi kepada masyarakat, pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan pengoptimalan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terlebih dalam hal penegakan hukum hanya jadi kedok.

“Selama Pemerintah Kabupaten Pamekasan beserta pihak Bea dan Cukai Madura ini tidak serius dalam pemberantasan rokok ilegal, maka jangan harap Bumi Gerbang Salam ini akan kondusif dari persoalan rokok ilegal,” pungkasnya, Senin (1/8/2022).

Baca Juga :  AKBP Jazuli Dani Iriawan Jabat Kapolres Pamekasan, BMM 08 Titip Harkamtibmas Jelang Pemilu 2024

Terbukti, lanjut Syauqi, sampai saat ini persoalan rokok ilegal di Pamekasan ini bukan tambah kondusif tapi justru tambah subur. Tambah lama, sebut Syauqi, justru tambah bermunculan merek-merek rokok bodong baru seperti S MILD.

“Ya itu semua terjadi karena marwah Bea dan Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan sudah tidak ada lagi, lebih-lebih pihak Bea dan Cukai Madura yang selama ini kami perhatikan hanya berani eksekusi pengedar di toko-toko kelontong saja,” lanjutnya.

Baca Juga :  Akses Jalan di Desa Plakpak Pamekasan Rusak Parah, Pemerintah Terkesan Tebang Pilih

“Bukan dikupas sampai ke tempat produksinya, Nah ini kan lelucon namanya kinerja Bea dan Cukai Madura,” kesalnya.

Berdasarkan beberapa informasi yang dihimpun oleh Wartawan Media ini, rokok ilegal merek S MILD yang diduga disengaja dibiarkan marak beredar oleh Bea dan Cukai Madura itu milik H. Saleh Ribut.