PAMEKASAN, MaduraPost – Upaya-upaya pemberantasan rokok ilegal untuk menjaga fairness atau keadilan dalam usaha, mengamankan penerimaan negara
Menlindungi industri kecil, dan menjaga
keseimbangan pasar yang dilakukan oleh Pemerintah nampaknya selama ini hanya sebuah wacana dan ilustrasi.
Pasalnya, peredaran rokok tidak bercukai (ilegal) merek S MILD kini nyatanya seolah sengaja dibiarkan semakin marak beredar di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Pamekasan dan sekitarnya oleh pihak Bea dan Cukai Madura.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, pada (19/7) yang lalu pihak Komisi II DPRD Pamekasan telah melakukan rapat koordinasi mengenai pemberantasan rokok ilegal dengan pihak Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim. Namun nyatanya hingga kini rokok ilegal khususnya merek S MILD tersebut marak beredar.
Sehingga menurut Syauqi selaku Ketua ALPART, teriakan operasi gempur rokok ilegal, sosialisasi kepada masyarakat, pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan pengoptimalan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terlebih dalam hal penegakan hukum hanya jadi kedok.
“Selama Pemerintah Kabupaten Pamekasan beserta pihak Bea dan Cukai Madura ini tidak serius dalam pemberantasan rokok ilegal, maka jangan harap Bumi Gerbang Salam ini akan kondusif dari persoalan rokok ilegal,” pungkasnya, Senin (1/8/2022).
Terbukti, lanjut Syauqi, sampai saat ini persoalan rokok ilegal di Pamekasan ini bukan tambah kondusif tapi justru tambah subur. Tambah lama, sebut Syauqi, justru tambah bermunculan merek-merek rokok bodong baru seperti S MILD.
“Ya itu semua terjadi karena marwah Bea dan Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan sudah tidak ada lagi, lebih-lebih pihak Bea dan Cukai Madura yang selama ini kami perhatikan hanya berani eksekusi pengedar di toko-toko kelontong saja,” lanjutnya.
“Bukan dikupas sampai ke tempat produksinya, Nah ini kan lelucon namanya kinerja Bea dan Cukai Madura,” kesalnya.
Berdasarkan beberapa informasi yang dihimpun oleh Wartawan Media ini, rokok ilegal merek S MILD yang diduga disengaja dibiarkan marak beredar oleh Bea dan Cukai Madura itu milik H. Saleh Ribut.