SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Rudiyanto Jabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabuapaten Bangkalan

Avatar
×

Rudiyanto Jabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabuapaten Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Acara prosesi pelantikan Rudiyanto sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan di Kabupaten Bangkalan

BANGKALAN, (Madurapost.co.id)
Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali menggelar pelantikan. Kamis, (11/7/19).

Abd. Latif Amin Imron Bupati Bangkalan, resmi melantik Rusdiyanto  untuk mengisi kekosongan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, dengan keputusan Bupati Bangkalan tentang pengangkatan dalam jabatan, Nomor. 821.2/280/433.202/2019.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  TPM di Kabupaten Bangkalan Akan Diresmikan, Ini Tanggalnya

Rudiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan dipromosikan untuk mengisi kekosongan jabatan tetsebut.

Mutasi dan promosi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil diatur dalam paraturan Menteri dalam Negeri  no.76 tahun 2015, Tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Baca Juga :  Raden Imron Amin Optimis Gerakan BMM 08 Akan Mengantarkan Prabowo Presiden

Bupati Bangkalan berharap setelah dilantiknya, Rudiyanto mampu memberikan konstribusi, dan melakukan konsolidasi internal dan eksternal serta membangun kerja sama dengan organisasi di luar. Bahkan mampu memberikan prestasi yang baik untuk ke depannya.

“Mampu mewujudkan pemerintahan yang baik, konsolidasi internal dan eksternal dan bersinergi dengan organisasi di luar” ujar Ra Latif sapaan akrab Bupati Bangkalan.(mp/sur/rul)

Baca Juga :  HPN ke 28, Aliyadi Mustofa ; Pers Sebagai Pilar Demokrasi Harus Tetap Terjaga

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.