PAMEKASAN, Madura Post– Sebuah dugaan pelanggaran serius muncul dari industri rokok lokal di Madura.
Rokok bermerek KD, yang diproduksi oleh CV Raja Tembakau Pamekasan Indonesia, diduga melakukan kecurangan dengan menempelkan pita cukai jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) pada produk rokok yang sebenarnya diproduksi menggunakan mesin (SKM).
Padahal, secara aturan, pita cukai SKT hanya diperuntukkan bagi rokok linting tangan yang diproduksi secara manual dan melibatkan banyak tenaga kerja. Pita tersebut memiliki tarif lebih rendah dibandingkan dengan pita cukai untuk rokok mesin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Potensi Kerugian Negara
Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dapat mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Pasalnya, selisih tarif cukai antara SKT dan SKM bisa mencapai ratusan hingga ribuan rupiah per bungkus.
“Kalau praktik ini dilakukan secara masif, negara bisa kehilangan potensi pendapatan hingga miliaran rupiah per tahun,” ungkap seorang pemerhati industri hasil tembakau yang enggan disebutkan namanya, Rabu (11/6/2025).
Ciri-Ciri Rokok Mesin
Dugaan ini mencuat setelah ditemukan produk rokok KD di pasaran dengan pita cukai SKT, namun secara fisik menunjukkan ciri khas rokok mesin:
- Ukuran batang seragam
- Filter rokok bermesin
- Kemasan dan tekstur seperti SKM
Hal ini dilaporkan pertama kali oleh media lokal Jatimekspose, yang menyebut bahwa produk tersebut “diduga kuat menempelkan pita cukai jenis SKT, padahal produksinya adalah mesin.”
Bea Cukai: Jika Terbukti, Ada Sanksi Berat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jatim mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan penyalahgunaan pita cukai.

“Jika terbukti, itu termasuk pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Cukai. Pelaku bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana,” ujarnya.
Adapun sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi:
- Pencabutan izin produksi (NPPBKC)
- Denda hingga 10 kali nilai cukai
- Pidana penjara maksimal 8 tahun
Tuntutan Transparansi
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Raja Tembakau Pamekasan Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Pengamat industri menyarankan agar pemerintah memperketat pengawasan distribusi pita cukai, serta melakukan inspeksi mendalam terhadap pabrik-pabrik rokok kecil menengah di wilayah Jawa Timur, khususnya di Madura dan Pasuruan yang dikenal sebagai pusat produksi rokok lokal.