Rokok Merek KD Diduga Curang, Tempel Cukai SKT pada Rokok Mesin

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok dengan merek dagang KD diduga melakukan kecurangan dengan menempelkan pita cukai khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada produk rokok yang sebenarnya diproduksi menggunakan mesin, atau Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Rokok dengan merek dagang KD diduga melakukan kecurangan dengan menempelkan pita cukai khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada produk rokok yang sebenarnya diproduksi menggunakan mesin, atau Sigaret Kretek Mesin (SKM).

PAMEKASAN, Madura Post– Sebuah dugaan pelanggaran serius muncul dari industri rokok lokal di Madura.

Rokok bermerek KD, yang diproduksi oleh CV Raja Tembakau Pamekasan Indonesia, diduga melakukan kecurangan dengan menempelkan pita cukai jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) pada produk rokok yang sebenarnya diproduksi menggunakan mesin (SKM).

Padahal, secara aturan, pita cukai SKT hanya diperuntukkan bagi rokok linting tangan yang diproduksi secara manual dan melibatkan banyak tenaga kerja. Pita tersebut memiliki tarif lebih rendah dibandingkan dengan pita cukai untuk rokok mesin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Potensi Kerugian Negara

Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dapat mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Pasalnya, selisih tarif cukai antara SKT dan SKM bisa mencapai ratusan hingga ribuan rupiah per bungkus.

Baca Juga :  Tingkatkan Koordinasi, DPRD Sumenep Apresiasi Kinerja Satgas

“Kalau praktik ini dilakukan secara masif, negara bisa kehilangan potensi pendapatan hingga miliaran rupiah per tahun,” ungkap seorang pemerhati industri hasil tembakau yang enggan disebutkan namanya, Rabu (11/6/2025).

Ciri-Ciri Rokok Mesin

Dugaan ini mencuat setelah ditemukan produk rokok KD di pasaran dengan pita cukai SKT, namun secara fisik menunjukkan ciri khas rokok mesin:

  • Ukuran batang seragam
  • Filter rokok bermesin
  • Kemasan dan tekstur seperti SKM

Hal ini dilaporkan pertama kali oleh media lokal Jatimekspose, yang menyebut bahwa produk tersebut “diduga kuat menempelkan pita cukai jenis SKT, padahal produksinya adalah mesin.”

Baca Juga :  BRIDA Sumenep Evaluasi Kinerja dan Matangkan Rencana Kegiatan Tahun Anggaran 2025

Bea Cukai: Jika Terbukti, Ada Sanksi Berat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jatim mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan penyalahgunaan pita cukai.

Rokok dengan merek dagang KD diduga melakukan kecurangan dengan menempelkan pita cukai khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada produk rokok yang sebenarnya diproduksi menggunakan mesin, atau Sigaret Kretek Mesin (SKM).

“Jika terbukti, itu termasuk pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Cukai. Pelaku bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Hasil Penindakan 20 Nama Merek Rokok Ilegal Dirahasiakan Bea Cukai Madura, Ada Apa?

Adapun sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi:

  • Pencabutan izin produksi (NPPBKC)
  • Denda hingga 10 kali nilai cukai
  • Pidana penjara maksimal 8 tahun

Tuntutan Transparansi

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Raja Tembakau Pamekasan Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Pengamat industri menyarankan agar pemerintah memperketat pengawasan distribusi pita cukai, serta melakukan inspeksi mendalam terhadap pabrik-pabrik rokok kecil menengah di wilayah Jawa Timur, khususnya di Madura dan Pasuruan yang dikenal sebagai pusat produksi rokok lokal.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Jatim Diperiksa KPK, Jaka Jatim: Segera Tetapkan Tersangka, Uang Rakyat 7 Triliun Raib!
7 Triliun Uang Rakyat Raib, Jaka Jatim: KPK Masih Bungkam Soal 21 Tersangka
Smart Village Gagal Cerdas: Perusahaan Media Pegang Proyek Digital
Jaka Jatim Ultimatum KPK: Jangan Takut Usut Gubernur di Pusaran Hibah Jatim
Rokok Ilegal Merek PCX Marak di Pamekasan, Pedagang Toko: Sulit Dibedakan
Pj Kades Ragung Sampang Jarang Ngantor dan Balai Desa Terkunci Saat Jam Kerja
Ketegangan Mereda, Kepala Pasar Kolpajung dan Pedagang Kaderi Sepakat Berdamai
Koordinator JAKA Jatim Sesalkan Penutupan Kasus Gebyar Batik Pamekasan: Polres Ugal-Ugalan Tangani Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:26 WIB

Gubernur Jatim Diperiksa KPK, Jaka Jatim: Segera Tetapkan Tersangka, Uang Rakyat 7 Triliun Raib!

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:11 WIB

7 Triliun Uang Rakyat Raib, Jaka Jatim: KPK Masih Bungkam Soal 21 Tersangka

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:06 WIB

Smart Village Gagal Cerdas: Perusahaan Media Pegang Proyek Digital

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:17 WIB

Jaka Jatim Ultimatum KPK: Jangan Takut Usut Gubernur di Pusaran Hibah Jatim

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:36 WIB

Rokok Ilegal Merek PCX Marak di Pamekasan, Pedagang Toko: Sulit Dibedakan

Berita Terbaru

Puluhan nelayan pesisir madura didampingi aktivis menggelar audiensi dengan pihak petronas dan skk migas guna menuntut ganti rugi rugi rumpon mereka yang rusak akibat aktivitas dari seismik petronas (foto: dokumentas madurapost).

Ekonomi & Bisnis

Nelayan Pantura Madura Melawan, Petronas Terjepit Isu Rumpon

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB