Ini Tampang Pengasuh Pesantren di Kangean Sumenep yang Cabuli Santriwati Sejak 2021

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITANGKAP. Moh. Sahnan, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pulau Kangean, saat diamankan oleh pihak kepolisian. (Istimewa for MaduraPost)

DITANGKAP. Moh. Sahnan, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pulau Kangean, saat diamankan oleh pihak kepolisian. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Moh. Sahnan (51), seorang tokoh yang diketahui sebagai pengelola salah satu pondok pesantren di wilayah Kepulauan Kangean.

Pria yang diduga terlibat dalam aksi bejat terhadap sejumlah santriwati di bawah pengasuhannya itu sebelumnya sempat melarikan diri.

Namun, ia berhasil diamankan oleh aparat pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sahnan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah adanya laporan resmi yang disampaikan kepada pihak kepolisian pada awal bulan Juni 2025.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/28/VI/2025 yang kami terima pada 3 Juni 2025. Setelah kami lakukan penyelidikan intensif, yang bersangkutan berhasil kami tangkap saat berusaha melarikan diri,” terang Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, dalam siaran persnya, Rabu (11/6).

Baca Juga :  Sambutan Wabup Pamekasan di Acara Forum N.G.O yang Bikin Publik Tercengang

Menurut informasi yang dihimpun dari para korban serta hasil penyelidikan kepolisian, aksi asusila pertama kali dilakukan oleh Sahnan pada tahun 2021.

Korban pertamanya, yang disebut berinisial F dan saat itu masih berstatus sebagai santriwati, awalnya diminta oleh pelaku untuk mengambilkan air dingin dan membawanya ke kamar.

Tanpa ada kecurigaan, korban menjalankan permintaan tersebut. Namun sesampainya di kamar, ia justru menjadi korban tindakan tak senonoh dari pengasuh pesantren tersebut.

Baca Juga :  Penyidik Temukan Novum Baru Kasus Dugaan Korupsi DD Sokobanah Daya

“Korban berada dalam situasi tertekan dan ketakutan. Apalagi pelaku dikenal sebagai sosok yang disegani dan ditakuti di lingkungan pesantren,” jelas Widiarti.

Setelah melakukan tindakan tersebut, Sahnan bahkan sempat mengintimidasi korban agar merahasiakan kejadian itu dan tidak memberitahu siapa pun.

Lima hari berselang, pelaku kembali mengulangi perilaku serupa. Dengan modus yang tak jauh berbeda, ia kembali memanggil korban ke ruang pribadinya dan melakukan tindakan tak bermoral untuk kedua kalinya.

Korban yang masih dibalut rasa takut memilih diam dan memendam kejadian tersebut hingga akhirnya keberaniannya muncul untuk melapor, yang kemudian membuka pintu pengungkapan kasus ini.

Investigasi lebih lanjut yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep dengan bantuan Tim Resmob mengungkap fakta yang mengejutkan: F bukan satu-satunya korban.

Baca Juga :  Oknum Ustadz di Palengaan Diduga Pungli Banpres UMKM, JCW Lapor Kejari Pamekasan

Diketahui ada sembilan santriwati lain yang juga mengalami tindakan serupa dari Sahnan. Seluruh korban masih tergolong anak-anak dan berada di bawah pengasuhan langsung pelaku di lingkungan pesantren.

Atas kejahatannya, Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana terhadap tersangka bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah kami tahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas Widiarti.***

Penulis : Miftahol Hendra Efendi

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!
Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku
Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji
Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat
Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding
Gadis Cantik Asal Waru Pamekasan Hilang Misterius, Keluarga Lapor Polisi
52 Kg Sabu yang Ditemukan di Masalembu Sumenep Diduga Milik Jaringan Malaysia
Kajari Sampang Dituding Terima Suap Rp300 Juta, Publik Soroti Vonis Ringan Kasus Korupsi BLT Dana Desa Gunung Rancak

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:58 WIB

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:19 WIB

Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:55 WIB

Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:31 WIB

Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:57 WIB

Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding

Berita Terbaru

Puluhan nelayan pesisir madura didampingi aktivis menggelar audiensi dengan pihak petronas dan skk migas guna menuntut ganti rugi rugi rumpon mereka yang rusak akibat aktivitas dari seismik petronas (foto: dokumentas madurapost).

Ekonomi & Bisnis

Nelayan Pantura Madura Melawan, Petronas Terjepit Isu Rumpon

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB