SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Moh. Sahnan (51), seorang tokoh yang diketahui sebagai pengelola salah satu pondok pesantren di wilayah Kepulauan Kangean.
Pria yang diduga terlibat dalam aksi bejat terhadap sejumlah santriwati di bawah pengasuhannya itu sebelumnya sempat melarikan diri.
Namun, ia berhasil diamankan oleh aparat pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sahnan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah adanya laporan resmi yang disampaikan kepada pihak kepolisian pada awal bulan Juni 2025.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/28/VI/2025 yang kami terima pada 3 Juni 2025. Setelah kami lakukan penyelidikan intensif, yang bersangkutan berhasil kami tangkap saat berusaha melarikan diri,” terang Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, dalam siaran persnya, Rabu (11/6).
Menurut informasi yang dihimpun dari para korban serta hasil penyelidikan kepolisian, aksi asusila pertama kali dilakukan oleh Sahnan pada tahun 2021.
Korban pertamanya, yang disebut berinisial F dan saat itu masih berstatus sebagai santriwati, awalnya diminta oleh pelaku untuk mengambilkan air dingin dan membawanya ke kamar.
Tanpa ada kecurigaan, korban menjalankan permintaan tersebut. Namun sesampainya di kamar, ia justru menjadi korban tindakan tak senonoh dari pengasuh pesantren tersebut.
“Korban berada dalam situasi tertekan dan ketakutan. Apalagi pelaku dikenal sebagai sosok yang disegani dan ditakuti di lingkungan pesantren,” jelas Widiarti.
Setelah melakukan tindakan tersebut, Sahnan bahkan sempat mengintimidasi korban agar merahasiakan kejadian itu dan tidak memberitahu siapa pun.
Lima hari berselang, pelaku kembali mengulangi perilaku serupa. Dengan modus yang tak jauh berbeda, ia kembali memanggil korban ke ruang pribadinya dan melakukan tindakan tak bermoral untuk kedua kalinya.
Korban yang masih dibalut rasa takut memilih diam dan memendam kejadian tersebut hingga akhirnya keberaniannya muncul untuk melapor, yang kemudian membuka pintu pengungkapan kasus ini.
Investigasi lebih lanjut yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep dengan bantuan Tim Resmob mengungkap fakta yang mengejutkan: F bukan satu-satunya korban.
Diketahui ada sembilan santriwati lain yang juga mengalami tindakan serupa dari Sahnan. Seluruh korban masih tergolong anak-anak dan berada di bawah pengasuhan langsung pelaku di lingkungan pesantren.
Atas kejahatannya, Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana terhadap tersangka bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah kami tahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas Widiarti.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost